Buletinmalut.com TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate evaluasi konsistensi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H.M Saleh, mengatakan, hasil evaluasi APBD P 2023 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan pihak pemerintah harus menindaklanjuti hal tersebut.
“Ada pun catatan yang menjadi mandatory spending untuk beberapa program di instansi tertentu seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim),” ujarnya, Rabu, (3/1/2024).
Lanjutnya, lantaran hal tersebut menjadi salah satu ukuran dalam standar pelayanan minimal serta ada hal-hal lainya dievaluasi yakni terkait dengan pendapatan daerah, dana transfer dan konsistensi perencanaan.
Dikatakan, dalam evaluasi itu tidak ada tambahan nilai anggaran namun saja hanya merubah postur ABPD. Misalnya seperti belanja modal digeser belanja operasional.
“Yang jelasnya Pemerintah Kota (Pemkot) harus melakukan penyempurnaan terkait hasil evaluasi tadi,” jelasnya.
Selain itu juga, ada program kegiatan Keluarga Berencana (KB) belum masuk di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) namun karena hal itu masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga harus ada kesepakatan bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Ternate.
Sementara Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy, menjelaskan, bagaimana sudah disepakati diawal, dimana yang ada perubahan karena catatan dipresentasekan tidak terlalu signifikan.
“Maksudnya dari mereka (Pemkot) Ternate meminta kedepanya harus ada konsistensi antara dokumen RKPD dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” jelasnya.
Kemudian, kalau ada DAK diproyeksikan masuk supaya kedepanya agar bisa dirancang untuk ditetapkan RKPD dan KUA PPAS di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Ia menuturkan, untuk nilai pagu anggaran tidak mengalami perubahan masih tetap yaitu kurang lebih Rp 1 triliun.Ada pun kalau ada perubahan paling di proyeksi anggaran belanja.
“Yang dievaluasi seperti misalkan RKPD dirancang Rp 100 juta kemudian di KUA PPAS kareda ada kegiatanya harus ditambahkan maka nilai anggaranya naik Rp 200 juta. Dan kalau di KUA PPAS tidak relevan maka dikurangi, hal-hal yang begitu saja dievaluasi,” tutupnya.*(Abril).