Buletinmalut.com TERNATE- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate soroti pihak Sekolah Dasar (SD) Negeri 55 yang diduga lemah dalam pengawasan sehingga menyebabkan kecelakaan seorang siswi pada saat jam proses belajar mengajar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menanggapi hal tersebut, bahwa seharusnya pihak sekolah harus cepat tanggap persoalan rusaknya pintu pagar dan kemudian berdanpak pada keamanan siswa.
“Pintu masuk sekolah itu bukan hanya dilewati oleh siswa namun juga dilewati Kepala Sekolah (Kepsek) dan para guru-guru,” ujarnya, Jumat (25/8/2023).
Lanjutnya, kalau hal tersebut sudah rusak dengan waktu cukup lama tidak usah berharap menunggu anggaran proyek, itu mekanismenya panjang dan dari pihak Kepsek harus mengambil langkah-langkan tepat demi keamanan siswa.
“Kalau mau menunggu dari anggaran pemerintah misalkan dari Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memasang pintu pagar itu akan melewati mekanisme yang panjang dan agar siswa aman maka harus ada instrumen dilakukan kepsek,” jelasnya.
Menurutnya, seharusnya itu bisa melibatkan komite sekolah atau orang tua murid dan itu bisa disampaikan langsung oleh Kepsek kalau anggaran tidak ada dan tujuanya itu demi kenyamanan dan keamanan siswa.
“Ketika meminta partisipasi dari orang tua siswa tidak bisa dipatok namun memang dalam aturan tidak dibenarkan untuk minta pungutan liar terhadap mereka (orang tua) tetapi kondisi dilapangan mengancam keselamatan, maka itu saya kira bisa saja untuk keselamatan siswa,” cetusnya.
Nurlela tegaskan, kalau seorang kepsek tidak peka dengan kondisi di sekolahnya dan menyebabkan siswa kecelakaan dan itu percuma jadi pemimpin karena pada awalnya ini sangat sederhana serta menjadi rumit.
Ia menyebutkan, pintu pagar sudah kurang lebih setahun rusak dan kalau tidak ada anggaran, apakah kreatifitas dari kepsek harus mati begitu saja dan hal yang sifatnya aksidental atau urgen harus ada langkah tepat selama itu tidak menyalahi aturan.
“Saya pikir partisipasi dari orang tua bisa dilakukan dan tidak kaku serta jangan menafsirkan bahwa komisi III membatasi jangan ada pungli kepada siswa. Jadi, jangan kaku menafsirkan regulasi selama itu konteksnya untuk menyelamatkan, partisipasi, menghindari kecelakaan bahaya bagi siswa, itu menurutku bisa dilakukan,” kata Nurlela.
Ia tambahkan, hal tersebut bisa dilakukan sepanjang itu bisa untuk dipertanggung jawabkan dan itu juga bisa dilaporkan ke pimpinan instansi yaitu ke Disdik Kota Ternate meminta petunjuk karena tidak adanya anggaran.
“Itu tinggal dikomunikasikan saja ke pimpinan, bahwa kami belum punya anggaran untuk biaya pekerjaan pintu pagar sekolah karena hal tersebut mengancam keselamatan siswa dan sampaikan maka langkah yang dilakukan untuk meminta kepada komite atau orang tua siswa agar bisa berpartisipasi supaya pintu pagar diselesaikan tanpa menunggu anggaran dari pemerintah,” tutupnya mengakhiri. *(Abril).