Buletinmalut.com TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate desak walikota, M.Tauhid Soleman agar segera mengambil langkah terkait dengan jabatan definitif Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Ga’ale Ternate.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, mengatakan, bahwa penonaktifan Dirut PAM Ake Ga’ale dengan diskresi yang diberikan 3 sampai 6 bulan jika mau dilihat berdasarkan Perda atau regulasi tidak ada tercantum di dalamnya.
“Diskresi yang di berikan terhadap Dirut PAM Ake Ga’ale jika di lihat pada regulasi tidak ada yang yang menyebutkan soal itu namun karena hal tersebut merupakan kewenangan walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar mencari solusi secepatnya,” ujarnya, Selasa (8/8/2023).
Lanjutnya, status Dirut Perumda Ake Ga’ale Ternate harus dipastikan untuk melantik pimpinanan yang baru atau kembalikan Abubakar
untuk menjabat dan KPM harus mengikuti regulasi yang ada.
Jadi, pihaknya juga tidak akan mencampuri hal tersebut namun lantaran belum ada penetapan secara difinitif maka kami desak agar walikota segera mengambil sikap.
Ia menegaskan, penetapan Dirut Perumda Ake Ga’ale jangan di gantung terlalu lama dengan mengikuti kemauan dari karyawan perusahaan tersebut terkait dengan penolakan Abubakar Adam.
“Bahwa alasan itu tidak bisa di jadikan pertimbangan karena ini menyangkut dengan pengelolaan perusahaan agar lebih baik untuk kedepanya maka dari itu walikota segera mengambil langkah tepat,” tegasnya.
Dikatakan, soal itu kami sudah sampaikan ke walikota namun hal tersebut kemauan dari walikota di perpanjang, itu tidak bisa lagi segera mengambil langkah.
“Dan kalau ada permintaan dari fraksi untuk di ajukan Pansus, saya tinggal menunggu saja,” tutup, ketua DPRD Kota Ternate.*(Abril).