banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

DPRD Ternate Tandatangani Usulan Dari Partai, 2 PAW dan 1 Pemberhentian

1112
×

DPRD Ternate Tandatangani Usulan Dari Partai, 2 PAW dan 1 Pemberhentian

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menandatangani 2 usulan dari partai terkait PAW dan 1 pemberhentian.

Bahwa pada 16 Oktober Pimpinan DPRD sudah menandatangani usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) dan pemberhentian dari anggota DPRD,” hal ini disampaikan, oleh Sektetaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali,” Senin (16/10/2023).

“Masing-masing yang bersangkutan yaitu Ridwan Lisapaly diusulkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terkait dengan pemberhentian lantaran lewat batas waktu dan sedangkan untuk usulan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan proses PAW terhadap anggota DPRD Kota Ternate yaitu Munira Sagaf,” ujarnya, Senin (16/10/2023).

Dikatakan, sebelumnya PKB sudah diberikan waktu selama 30 hari untuk usulkan PAW namun waktu yang diberikan sudah lewat pada 11 Oktober 2023 kemarin, sehingga langsung usulan pemberhentian. Hal itu juga berdasarkan regulasi atau aturan perundang-undangan tatacara Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Sehingga itu, pimpinan DPRD Kota Ternate sudah menandatangani usulan dari masing- masing partai tersebut dan surat pengantar nya telah ditandatangani Walikota Ternate.

Selain itu, kata Aldy, lantaran hal itu sudah ditandatangani maka pada 17 Oktober 2023 akan dibawa ke Gubernur Maluku Utara (Malut) untuk diproses lebih lanjut.

Ia tambahkan, kalau usulan Partai Golongan Karya (Golkar) soal PAW menggantikan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, dari fraksi Golkar, almarhum Hi Jadid Ali, kami sudah menyampaikan kepada Gubernur Malut.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!