banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

DPRD Ternate Tunggu OPD Terkait Usulkan Secara Resmi Revisi Perda Terbaru Pajak dan Retribusi

599
×

DPRD Ternate Tunggu OPD Terkait Usulkan Secara Resmi Revisi Perda Terbaru Pajak dan Retribusi

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menunggu penyampaian secara resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait usulan revisi Perda terbaru tentang pajak dan retribusi.

Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, mengatakan, bahwa pihaknya belum pernah menerima revisi Perda retribusi dari pemkot Ternate secara resmi.

“usulan retribusi belum kami terima secara resmi dari pemkot namun kalau drafnya sudah di sampaikan,” ujarnya, Senin (3/7/2023).

Lanjutnya, mekanismenya harus melalui sidang paripurna kemudian setelah hal itu di ajukan makan akan dilakukan pembahasan internal oleh DPRD, lewat pansus atau alat kelengkapan yang tersedia.

Ia menyebutkan, pengajuan perda tersebut dirinya menilai sangat lambat bahwa itu sangat penting agar secepatnya disahkan pada semester I tahun 2023.

Menurutnya, sebelum perda terbaru disahkan maka seluruh kegiatan pungutan pajak dan retribusi masih mengacu ke perda yang lama disamping itu juga hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang terbaru.

“UU pajak dan retribusi nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan di cabut dengan pembagian hak keuangan pemerintah pusat dan daerah karena itu di dalamnya mengatur pajak dan retribusi,” jelas Junaidi.

Meski begitu, karena UU tersebut sudah ada maka harus di sesuaikan regulasi bawahnya termaksud dengan perda sampai di tetapkan yang baru sehingga itu bisa berlakukan pungutan pajak dan retribusi berdasarkan nilai.

Dikatakan, kalau untuk presentasi pengajuan perda terbaru yang akan di usulkan kami tidak ketahui secara persis lantaran belum di lakukan kajian namun untuk pajak sendiri sudah ada batasan karena dalam UU sudah jelaskan.

“Seperti contoh dalam UU dia menggunakan batasan tertinggi berapa dalam pajak galian C sebelumnya 30 persen dan UU yang baru turun hingga 25 persen, berarti perda galian C harus menyesuaukan pada UU tersebut,” kata dia.

Olehnya itu, semua jenis besaran pajak sudah di kunci dalam UU dan perda terbaru tidak bisa melewati batas itu sehingga butuh penyusuain.

Kemudian, yang membuat lama pemkot Ternate lantaran masih menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi dalam tahap pengkajian terkait bagaimana menentukan besaranya nanti.

“Dari hasil kajian tersebut lalu OPD terkait sampaikan ke DPRD Ternate sehingga itu di lakukan penilaian dan kami juga terkait itu sudah sampaikan kepada instansi bersangkutan,” pungkasnya.

Ia tambahkan, selama ini juga kami belum kantongi data base retribusi parkir kendaraan roda dua (motor) dan ruas jalan dimana saja yang ditetapkan sebagai objek pungutan.

“Itu harus di tetapkan jalan-jalan mana saja yang sudah di pastikan lantaran berbicara soal potensi pendapatan karena belum di sampaikan kajianya dan itu DPRD harus lihat kemudian di nilai,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!