banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat Halbar Mendapat Sorotan Praktisi Hukum Malut

1208
×

Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat Halbar Mendapat Sorotan Praktisi Hukum Malut

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Beredarnya isu perselingkuhan Oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) dengan seorang tenaga pengajar, mendapat sorotan dari praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Roslan.

Menurut Roslan, terkait dugaan perselingkuhan oknum pejabat Pemkab Halbar harus menjadi disikapi serius oleh Pemkab Halbar dalam hal ini Bupati maupun Sekda Halbar.

“Karena perbuatan kedua oknum tersebut menurut kami sudah bertentangan dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS khususnya Pasal 3 huruf (f),” ucapnya kepada media ini, Rabu(8/5/2024).

Lanjut Roslan, yang mana setiap PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan.

“Dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya sudah mencoreng dan bisa dikenakan sangsi Administrasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 14 PP nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.

Dia juga mengatakan, dalam pasal tersebut berbunyi PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau pria yang bukan suaminya, tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Apabila ada yang melakukan, seperti yang diisukan ini, maka sangsi hukum administrasi sangat tepat, yakni dari penurunan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat,” tuturnya.

Roslan bilang, langkah yang dilakukan oleh Sekda dengan memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan guna menentukan sangsi disiplin apa yg tepat bagi oknum tersebut.

“Hal itu saya sangat mendukung, agar bisa menjadi pelajaran bagi oknum tersebut maupun ASN yg lain bahwa perbuatan tercela tidak dapat dibenarkan terhadap para ASN,” akunya.

Roslan juga menegaskan, kedua oknum ASN diberikan sangsi administrasi oleh pihak Pemda Halbar sebab hal ini sudah mencoreng nama baik pemerintahan secara keseluruhan, sekalipun istrinya tidak memproses secara hukum.

Roslan juga menambahkan, terkait pengaduan istri oknum pejabat tersebut di SPKT Polda Malut ini dari sudut pandang hukum pidana memang merupakan delik aduan absolut,

“Artinya, bahwa proses hukum hanya dapat dilakukan jika korban atau yg merasa dirugikan ingin melanjutkan proses hukum atas laporan pengaduannya tersebut sehingga tindakan petugas SPKT Polda Malut ini sudah benar karena korban hanya menginginkan oknum pejabat dan selingkuhannya yang juga sebagai ASN membuat surat pernyataan,” sebutnya.*(tim/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!