Buletinmalut.com TERNATE- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate menghimbau kepada para pencari kerja dari diluar Maluku Utara (Malut) agar membuat surat pindah ketika kembali dan menetap di daerah masing-masing.
Dari hasil interview Dukcapil kepada para pencari kerja di Maluku Utara (Malut) ternyata mereka ingin bekerja di PT Iwip Halmahera Tengah (Halteng),” ungkap, Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate, Rukmini A. Rahman“.
Dikatakan, pada awalnya para pencari kerja tersebut datang menuju Halteng sudah mengantongi surat pindah dari daerah asal masing-masing namun saja Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng mengunci atau tidak lagi menerima pembuatan KTP penduduk dari luar daerah.
“Sehingga dari Pemda melalui Dukcapil Halteng karena sudah mengunci pembuatan KTP, kemudian para pencari kerja diarahkan membuat KTP di Kabupaten /Kota yang mudah dijangkau dalam wilayah Malut,” kisahnya.
Olehnya itu, Kota Ternate menjadi salah satu pilihan pencari kerja membuat KTP dan rata-rata keluhanya lagi mengurus pindah didaerah ini dan kemudian bekerja di Halteng.
“Memang, secara administrasi kependudukan warga Kota Ternate ini bertambah namun saja banyak yang beraktifitas di Halteng,” ucapnya,” Selasa (31/10/2023).
Ia menyarankan, pagi warga yang luar yang ingin buat KTP Ternate dan menumpang di Kartu Keluarga (KK) harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan dengan tujuan agar memudahkan kami melakukan identifikasi jika sewaktu-waktu ketika ada masalah.
Pihaknya tegaskan, bahwa kami tidak ada maksud membatasi orang dari luar dan lantaran hak setiap orang memiliki kewarganegaraan harus dihormati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
“Jadi, saya menghimbau bagi para pencari kerja yang sudah terdaftar secara formal sebagai warga Ternate dan ketika sudah kembali ke daerah asalnya dan menetap agar melaporkan diri supaya dibuatkan surat pindah,” tutupnya.*(Abril).