BuletinMalut.com TERNATE- Front Anti Korupsi Pemuda Maluku Utata (FAKPMU) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk segera menetapkan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir sebagai tersangaka.
Koordinator Lapangan (Korlap), Muhlas Ibrahim, mengatakan, dimana Plh Gubernur Malut lantaran diduga kuat ikut terlibat dalam perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Abdul Gani Kasuba.
Lanjutnya, bahkan KPK harus menelusuri kasus jual beli jabatan dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut lantaran pada saat itu Samsuddin Abdul Kadir menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Malut.
“Kami sangat menduga Samsuddin Abdul Kadir ikut terseret dalam kasus suap mantan Gubernur Malut, AGK kini sudah menjadi tahanan KPK,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, saat ini Provinsi Malut telah dikepung berbagai masalah terkait dengan isu korupsi bahkan sudah melibatkan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov.
Tak hanya itu, masih ada kasus lainya yang harus ditelusuri KPK terkait permasalahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB). Pada saat itu juga Samsuddin Abdul Kadir menjadi Pengawas RSUD CB.*(Abril).