banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Fakta Sidang, Jurus Kaban dan Sekban BPKAD Malut Bagi-Bagi Uang Ke AGK Terungkap

1566
×

Fakta Sidang, Jurus Kaban dan Sekban BPKAD Malut Bagi-Bagi Uang Ke AGK Terungkap

Share this article

BuletinMalut.com TERNATE – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berlangsung di kantor Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, pada Rabu (31/7/2024) terungkap ada aliran anggaran bagi-bagi fee proyek di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara.

Hal itu terungkap setelah JPU KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD Pemprov Malut yang dihadirkan pada sidang lanjutan OTT tersebut.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Purbaya mengaku ada bagi-bagi fee proyek di BPKAD kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dilakukan baik secara tunai mapun melalui tranfer dengan nilai berfariasi.

“biasa diminta dari ajudan ada yang secara langsung ke ajudan dan sespri di kediaman dan di Bidakara Jakarta. Nilainya sesuai yang diminta ada Rp200 juta sampai Rp300 juta”, ungkap Mapu sebutan Ahmad Purbaya, saat bersaksi di sidang OTT tersebut.

Meski begitu Ahmad Purbaya mengakui ia tak sendiri namun pemberian fee proyek di BPKAD Maluku Utara ke mantan geburnur itu, Ahmad Purbaya sebut ada nama Sulik Yahya (Yayat-red) , Sekretaris BPKAD saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bahkan dirinya mengungkapkan dihadapan JPU, fee proyek bersumber dari pekerjaan proyek seperti pembangunan gedung Kantor BPKAD dan gedung serba guna, yang dikelola secara langsung BPKAD dengan pagu anggaran mencapai kurang lebih Rp49 milyar, dari 13 paket pekerjaan yang tercatum di LPSE Pemprov Malut tahun 2023.

Namun untuk jumlah pemberian uang kepada AGK, Ahmad Purbaya mengaku lupa saat ditanyakan JPU. Meski begiti dirinya mengakui dari total pemberian lebih dari 1 milyar rupiah kepada mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selain anggaran fee proyek, Kepala BPKAD Maluku Utara juga mengaku pemberian uang kepada mantan gubernur AGK, ada yang bersuber dari potongan honor dan perjalanan dinas di BPKAD untuk diberikan kepada AGK.

“Sumber uang dari honor-honor di BPKAD dan perjalanan dinas, ada  Rp300 juta, ada Rp500 juta, totalnya 1 milyar 20 juta, benar”, ungkap Purbaya saat ditanyakan JPU berdasarkan Berita Acara (BAP).*(tim/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!