BuletinMalut.com.TERNATE- PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga sengaja menutupi berbagai kecelakaan kerja.
Persoalan kecelakaan kerja di perusahaan tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media pada 15 Juli 2024 kemarin terkait dengan ledakan di smelter K dan L. Meski hal itu sudah diberitakan namun dari pihak PT IWIP tidak memberikan keterangan resmi melalui pemberitaan.
Hal ini disampaikan oleh Komite Organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas), Fahril Fokatea, dirinya menilai peristiwa terkait dengan dugaan ledakan itu memperpanjang kecelakan kerja.
“Jika terjadi kecelakaan kerja di PT IWIP diduga pihak perusahaan tidak serius dalam menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Menurut Fahril, prinsip dasar dari K3 adalah kepedulian terhadap kondisi dan keselamatan pekerja. Bagaimana upaya untuk menjaga K3 ada prinsip penting yang harus diterapkan di lingkungan kerja.
“Misalkan seperti keselamatan merupakan tanggung jawab moral bukan hanya kewajiban hukum, K3 adalah tanggungan manajemen untuk memastikan bahwa standar keselamatan dipatuhi dan diimplementasikan dengan tegas,” bebernya.
Dikatakan, semua kecelakaan bisa dicegah melalui tindakan tepat dan upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi kecelakaan harus diterima sebagai kejadian yang tak terelakan.
Dirinya menilai, lemahnya penerapan K3 di wilayah kerja PT IWIP telah menyebabkan berbagai macam kecelakan yang terjadi di perusahaan tersebut, mereka (pihak perusahaan) seperti tidak belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
“Seperti tabrakan beruntun pada tahun 2022 dan ledakan smelter pada tahun 2023 yang memakan 4 korban, pada peristiwa ini, sikap dari IWIP justru menutupi informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, ledakan di smelter tersebut akan menyebabkan polusi udara yang menghasilkan partikel berbahaya dan berpotensi berdampak pada gangguan kesehatan pada pernafasan bagi masyarakat sekitar tambang.
Selain itu, getaran dan suara dari ledakan tersebut juga dapat menyebabkan stres dan gangguan kesehatan lainnya, sehingga penting bagi masyarakat setempat untuk mengetahui informasi itu.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengecam keras PT IWIP karena diduga telah menutupi atau tidak terbuka terhadap publik terkait dengan informasi ledakan di smelter karena lemahnya penerapan prinsip K3.
“Kami juga menuntut segera menghentikan aktivitas smelter dan membuka informasi ke publik kemudian memperkuat penerapan prinsip K3,” ucapnya.
Meski begitu, kembali mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat agar mengumumkan dan menindak tegas bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.
“Tak sampai disitu saja pemerintah juga harus meninjau kembali izin operasi IWIP dan memastikan segala kegiatan industri memenuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.*(Ril/red).