BuletinMalut.com TERNATE- Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery pertontonkan sikap yang dinilai tidak terpuji terhadap masyarakat. Dimana perbuatanya itu telah direkam oleh salah satu massa aksi dan kemudian viral di media sosial.
Mahasiswa tersebut mengatasnamakan organisasi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo hendak akan berdemonstrasi namun aksi tersebut dibubarkan secara paksa dengan sebilah parang tajam sehingga massa panik dan berhamburan selamatkan diri dari ancaman seorang bupati.
Atas kejadian tersebut, Ketua GMKI Cabang Ternate, Chrisvanus TH Lahu, tindakan dari seorang bupati dinilai merupakan hal yang tidak mencerminkan sebagai figur publik dan telah merusak nilai-nilai demokrasi di Halmahera Utara.
“Seharusnya bupati tidak perlu bubarkan massa aksi kemudian mengejar dan ancam mahasiswa dengan sebilah parang panjang yang tajam karena dia (bupati) adalah pejabat publik,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Lanjutnya, bahwa tugas mahasiswa salah satunya adalah mengkritisi kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai keliru dan tidak berpihak pada masyarakat.
“Atas kejadian itu agar kiranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya memberikan sanksi yang berat terhadap Bupati Halut, Frans Manery sesuai dengan perundang undangan,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa bupati dinilai tidak lagi selayaknya sebagai pejabat publik dengan membubarkan demonstrasi secara paksa dan mengejar massa aksi menggunakan sebilah parang.
Ia tegaskan, aksi tersebut dilakukan karena berbagai pertimbangan dimana keuangan daerah sekarang ini yang sedang krisis malah mengundang artis dan itu terkesan hanya menghabiskan anggaran tanpa arah tujuan yang jelas dari pada untuk perbaiki infrastruktur.
Bahkan ia berjanji, akan bersama-sama dengan GMKI Cabang Tobelo memproses masalah tersebut secara tuntas sampai keranah hukum dalam hal ini ke pihak yang berwajib.
“Tindakan yang dilakukan seoran bupati di Halut merupakan perbuatan tindak pidana percobaan pembunuhan dan masalah ini kami tetap akan bawa ke jalur hukum,” pungkasnya.*(Abril).