Buletinmalut.com TERNATE –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengeluarkan paspor masa berlaku 10 tahun yang dimana sebelumnya hanya berlaku 5 tahun.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Valentinus Lucky, mengatakan, pada saat ini pihaknya telah mengeluarkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dan penerapanya sejak 12 Oktober 2022.
“Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, aturan baru tersebut mengubah masa berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun, selain itu, Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan 29 September 2022 lalu.
Dikatakan Lucky, untuk warga negara Indonesia, sesuai dengan ketentuan bahwa dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun, kemudian khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
“Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun,” jelasnya.
Olehnya itu, usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraanya, untuk paspor yang yang telah diterbitkan sebelum tanggal di implementasikannya Permenkumham 18/2022. Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.
Ia menyebutkan, biaya pembuatan paspor tahun dengan masa berlaku 10 tahun ini masih sama seperti sebelumnya. tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkumham.
Sedangkan biaya, pembuatan untuk paspor biasa 48 halamanRp 350.000, dan kalau paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport Rp 650.000.
Ia tambahkan, pada tahun 2022 masyarakat yang telah melakukan permohonan paspor yakni Januari 78, Februari 100, Maret 196, April 184, Mei 291, Juni, 267, Juli 321, Agustus 350, September 295 serta Oktober 236 dan totalnya ada 23180 orang.
“Untuk berikan kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat maka kami melakukan renovasi ruang pelayanan serta saat ini pekerjaanya sudah selesai dan sekarang proses pelayanan di ruangan baru yang telah dikerjakan,” tutupnya.*(Abril).