banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Inspektorat Hadirkan Tim Ahli Hukum Kaji Dugaan Penyimpangan di Perumda Ake Ga’ale Ternate

792
×

Inspektorat Hadirkan Tim Ahli Hukum Kaji Dugaan Penyimpangan di Perumda Ake Ga’ale Ternate

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Inspektorat Kota Ternate undang Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, sebagai tim ahli hukum untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan yang berkosekuensi hukum di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Ga’ale.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, mengatakan, bahwa kedatangan dirinya lantaran di undang oleh Inspektorat terkait dengan permasalahan di Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate.

Lanjutnya, pihaknya dimintai keterangan karena ada dugaan penyimpangan yang berkonsekuensi hukum dan kemungkinan pada pelanggaran hukum. Itu saja yang diminta untuk dijelaskan.

Dikatakan, namun juga ada beberapa hal seperti misalnya dari saya diminta untuk menjelaskan tentang pertentangan antara peraturan yang rendah tingkatanya kemudian dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya.

“Dalam sistim kita bahwa aturan yang dibawahnya, sekalipun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tingkatnya dan tetap saja aturan yang rendah yang dinilai bertentangan itu tetap sah berlaku sampai dengan dianggap batal,” ujarnya, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, kalau ada yang mengatakan bahwa peraturan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi namun itu tetap saja pernyataan tersebut tidak bernilai hukum dan tidak mengakibatkan peraturan dimaksud batal.

Ia tegaskan, yang berhak untuk mengatakan hal tersebut batal yaitu dari pengadilan melalui judicial review atau pejabat yang lebih tinggi.

“Atau atasan pejabat yang bersangkutan yang menyatakan bahwa kalau dia merubah dan selama hal itu tidak dirubah maka selama itu tetap menyandang sebagai sifat hukum yang sah,” jelasnya.

Margarito menyebutkan, selama itu tidak dirubah maka hal tersebut dinyatakan sebagai hukum yang sah dan kemudian bisa untuk dilakukan dasar tindakan-tindakan hukum.

“Yang dianggap tidak sah terkecuali yang melampaui aturan Perwali didalamnya itu sendiri dan selama hal tersebut tidak keluar dari aturan maka tidak terbukti sebagai penyimpangan,” kisahnya.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli, terkait keterangan dari tim ahli pakar hukum tata negara soal Perumda Ake Ga’ale akan kami tindaklanjuti dan sebelummnya tim internal Inspektorat harus melihat permasalahanya kemudian dikaji.

“Terkait dengan nilai uang kami belum bisa sebutkan karena masih mau rapat internal tim dulu untuk melihat keterangan dari tim ahli soal Perumda Ake Ga’ale,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!