Buletinmalut.com TERNATE-Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) serta Satresnarkoba Polres jajaranya dari Januari sampai Februari 2024 berhasil ungkap penyalagunaan narkoba sebanyak 25 kasus
Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa rincian 25 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yang ditangani Ditresnarkoba ada sebanyak 9 kasus yakni Polres Ternate 5 kasus, Polres Halbar 4 kasus dan kemudian Polres Halut serta Polres Halsel masing-masing 2 kasus.
Lanjutnya, Polresta Tidore, Polres Halteng dan Polres Kepulauan Sula masing-masing menangani 1 kasus penyalahgunaan narkoba. Dan total sebanyak 17 kasus.
“Untuk kasus proses penyidikan, 3 kasus tahap I kemudian 5 kasus selesai melalui pendekatan keadilan restorative/restorative justice,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Olehnya itu, Kabidhumas menerangkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut kepolisian berhasil amankan 28 orang dan keselurahanya adalah laki-laki.
“Untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram Shabu,” tutupnya.*(Abril).