Buletinmalut.com TERNATE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, pada pemilu 2024 akan rekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta staf sekretariat sebanyak 40.020 orang.
Jumlah tersebut masing-masing yakni PPK Se-Kecamatan, 10 Kabupaten/kota Malut 590 orang dan setiap kecamatan yaitu 5 orang, staf sekretariat 354 setiap kecamatan 3 orang, sedangkan untuk PPS 3.543 orang dimana setiap kelurahan/Desa 3 orang,”hal ini dikatakan anggota KPU Malut, Safrina Rahma Kamaruddin.
Lanjut Safrina, sementara Petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) 3.999 dan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempatkan 1 petugas dan untuk KPPS sendiri 35.991 serta itu termaksud petugas keamanan berdasarkan jumlah TPS.
Meski begitu, Pendaftaran dan serta tahapan seleksi badan ad hoc di perkirakan akan di mulai pada pekan ke tiga November 2022, namun saat ini tahapanya masih menunggu juknis dari KPU pusat.
Menurutnya, dari jumlah yang akan di rekrut sebanyak 40.020 orang penyelenggara belum termaksud TPS khusus dan ini bisa saja bertambah dan berkurang, serta persyaratan di atur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022.
“Pendaftaran badan adhoc kali ini tidak lagi offline atau mengunjungi kantor KPU namun sekarang di lakukan secara daring lewat aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)
Olehnya itu, pihaknya menghimbau jika ada yang berminat menjadi penyelenggara adhoc baik PPK atau pun PPS menyiapkan akun surel sebagai satu-satunya akses untuk masuk ke aplikasi SIAKBA.
Kata dia, dimana aplikasi SIAKBA setiap pendaftar nantinya diminta siapkan berkas dan administrasi yang akan di butuhkan untuk di unggah pada situs tersebut yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah pendidikan terakhir, pas foto, mengisi riwayat hidup, mengisi surat pernyataan serta formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi lainya.
Selain itu, pengguna aplikasi SIAKBA tersebut terkadang terkendala kurang bagusnya jaringan, apa lagi di Malut yang kategorinya masuk dalam wilayah kepulauan, khususnya yang terpencil tidak terjangkau jaringan internet namun masalah itu akan di atur dalam juknis yang diterbitkan dari KPU pusat.
“Pengguna aplikasi SIAKBA juga terkoneksi dengan Sistim Informasi Politik (SIPOL) dan aplikasi Sistim Informasi Data Pemilih (Sidali) serta terkoneksi dengan wilayah kerja,” jelasnya, Jumat (11/11/2022) kemarin.
Untuk itu, kata Rahma, kalau yang lalu ada PPK di kecamatan A daftar di kecamatan B lantaran mencegah hal itu dan sekarang kalau basisnya KTP berbeda alamat yang di tujukan maka secara administras akan diloloskan namun aplikasi tersebut masih tahap pengujian karena di daerah kepulauan masih terkendala jaringan internet.
“Untuk penyampaian laporan tersebut ada peran dari masyarakat dan memberikan tanggapan atau masukan jika rekam jejak penyelenggara ad hoc bermasalah serta di lampirkan bukti atau identitas pelapor dan KTP,” tutunya.
Seraya ia tambahkan, khusus penyelenggara adhoc tahun 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya 2019 yang lalu dimana banyak penyelenggara terkena musibah, meninggal dunia.
“Pemilu 2024 mendatang nantinya ada santunan bagi penyelenggara tingkat bawah yang mengalami musibah, tetapi pemberian santunan ada kriteria yang harus dipenuhi misalnya seperti surat keterangan dari rumah sakit,” tutupnya..*(Abril)