BuletinMalut.com.TERNATE- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bakal memanggil Reni Laos selaku pihak swasta dipersidangan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dimana Reni Laos yang merupakan pemilik Royal Resto Ternate selaku pihak swasta namanya ikut terseret untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
JPU KPK, Rio Veronika Putera, mengatakan, pihaknya bakal panggil saksi lainnya yang belum sempat dihadirkan terkait dengan sidang kasus suap terdakwa Abdul Gani Kasuba.
Lanjutnya, termaksud juga saksi lainnya yang telah diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, AGK seperti Reni Laos tetap bakal dihadirkan agar memberikan kesaksian dipersidangan nantinya.
“Mereka tetap dijadwalkan pemanggilan untuk berikan kesaksian dipersidangan dan saat ini kami belum bisa untuk berandai andai terkait kasus tersebut, nanti dikabarin kalau sudah waktu panggilannya,” tutupnya.*(Ril/red).