banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

JPU KPK Tuntut Daud Ismail 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Subsider Terkait Kasus Suap AGK

1172
×

JPU KPK Tuntut Daud Ismail 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Subsider Terkait Kasus Suap AGK

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Terdakwa Daud Ismail mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara (Malut) dituntut 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate soal kasus suap mantan Gubernur Malut (nonaktif) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut JPU KPK,Andry Lesmana, bahwa yang bersangkutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Daud Ismail) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Lanjut Andry dalam pembacaan tuntutan, menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, menyatakan barang bukti berupa satu buah ATM BCA Platinum Debit No **sampai dengan barang bukti nomor 747 tas hitam milik Dede Sobari seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama Kristian Wuisan.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya yaitu Fahrudin Maloko lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang pledoi akan dilanjutkan pada 8 Mei 2024 mendatang.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!