BuletinMalut.com TERNATE – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara , Ahmad Purbaya , memastikan utang pihak ketiga akan segera diselesaikan pada tahun 2025.
“Kami di Dinas Keuangan hanya menunggu permintaan pencairan dari dinas terkait. Jika permintaan sudah masuk, maka langsung dieksekusi,” ujar Ahmad Purbaya , Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, sisa utang pihak ketiga yang harus segera diselesaikan mencapai Rp161 miliar.
Ahmad Purbayar mengungkapkan, total utang Pemprov Malut saat ini mencapai lebih dari Rp800 miliar, termasuk utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten dan kota.
Namun untuk penyelesaian utang DBH, masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saat ini ada perintah dari Presiden untuk melakukan pemangkasan anggaran hingga 50 persen. Jadi, kita masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenkeu terkait pembayaran utang DBH,” jelasnya.
Meski begitu, Purbaya optimistis dengan kemampuan dan jaringan Gubernur Maluku Utara yang baru , Pemerintah Pusat akan segera membayarkan DBH utang ke daerah.
“Yang pasti, proses pembayaran utang sudah berjalan, termasuk utang DBH untuk kabupaten dan kota. Kami yakin Pemerintah Pusat akan segera menyelesaikan kewajiban ini,” tandasnya.(tim/red).