BuletinMalut.com.TERNATE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate bakal pelajari kasus-kasus tindak pidana umum yang belum terelesaikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejati Ternate, Joice Amelia Ussu, lantaran dirinya baru menjabat maka akan mempelajari kasus-kasus yang belum diselesaikan dari pejabat sebelumnya.
“Kasus-kasus itu akan dilihat dulu, apakah ada tunggakan, baik itu sementara berjalan dan yang masih sedang proses persidangan mau pun dari SPDP seperti yakni tahap I dan II, sampai perkara yang sudah inkrah,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasional Standar suatu perkara dikatakan tuntas, apa bila, Joice lanjutkan, sudah ada putusan inkrah. Dan kalau telah inkrah maka harus dieksekusi, jika itu belum dilakukan sehingga artinya perkara tersebut tidak tuntas.
“Eksekusi juga bukan hanya berurusan dengan pidana badan, namun tetapi juga denda serta kemudian barang bukti. Ini semua termasuk di dalam ketentuan. Kami ada aplikasi Case Management Systim (CMS),” pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa Joice Amelia Ussu, baru saja dilantik menjabat Kasi Pidum Kejari Ternate pada 21 Januari 2025 kemarin.*(Ril/red).