banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Kejari Diminta Hentikan Kasus BPRS Halsel, Ini Alasannya

91
×

Kejari Diminta Hentikan Kasus BPRS Halsel, Ini Alasannya

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara (Malut) angkat bicara terkait dengan temuan Rp 15 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengatakan, dirinya menilai bahwa kasus tersebut yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan sudah seharusnya terbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3).

“Temuan kerugian di BPRS Saruma, bahwa pihak manajemen sudah mengembalikan sebesar Rp 8 miliar dalam perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya, Rabu (29/1/2025).

Lanjutnya, yang bersangkutan juga sudah ada niat baik untuk mengembalikan hal itu dengan waktu yang diberikan selama 60 hari sesuai ketentuan. Kalau memang tak bisa dikembalikan maka harus dibawah ke ranah hukum untuk diproses.

Menurutnya, sudah seharusnya dari Kejari Halmahera Selatan agar mengambil sikap tegas terhadap kasus BPRS Saruma supaya tidak menjadi opini negatif dikalangan publik.

Sekedar diketahui, bahwa skandal dugaan tindak pidana korupsi di BPRS Saruma sebesar Rp 15 miliar tersebut mencuat di publik dimasa kepemimpinan mantan Bupati Halmahera selatan, mendiang Usman Sidik.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!