banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Kemenkumham Malut Tanggapi Surat Bupati Halsel Soal Orang Asing

614
×

Kemenkumham Malut Tanggapi Surat Bupati Halsel Soal Orang Asing

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menanggapi surat pernyataan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik yang di layangkan ke Kemenkumham Republik Indonesia (RI).

Surat tersebut terkait dengan permasalahan dugaan tidak memberikan data orang asing yang nginap pada 3 resort berdasarkan tindak lanjut dari hasil operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Sandi Andaryadi, bahwa pada prinsipnya kami sangat sepakat dengan semua pihak termasuk dengan pernyataan Bupati Halsel, Usman Sidik untuk mendukung masuknya para investor di wilayah Halsel dan program pariwisata daerah.

“Kami juga berharap dengan banyaknya wisatawan asing yang masuk, namun disisi lain pemerintah juga harus hadir untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan orang di wilayah indonesia,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Lanjutnya, yang harus dipahami bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing tidak saja berdampak positif karena banyak juga yang dampaknya negatif.

Jadi, pengawasan yang dilakukan oleh pihak imigrasi atau timpora merupakan dukungan kepada pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya semua program pemerintah dengan baik,

Dikatakan, kehadiran dari pihak Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) imigrasi jangan dimaknai menghambat program-program Pemerintah Daerah

Menurutnya, reaksi pemerintah daerah seperti yang disampaikan melalui pemberitaan di media justru bagi kami adalah sangat positif karena niat kita bersama ingin memastikan setiap orang asing yang masuk agar kondisinya terjaga.

“Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk disuatu wilayah dimanapun atau direpublik ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga diharapkan akan tetap terjaga kondisi dan situasi suatu wilayah tetap kondusif,” jelasnya.

Seraya ia tambahkan, permintaan data dan laporan dari pihak imigrasi beberapa waktu kemarin kepada perusahaan atau tempat-tempat penginapan namun terdapat orang asing yang dianggap menjadi masalah.

“Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang- Undang keimigrasian yang berlaku, seperti misalnya perusahaan sektor pertambangan yang banyak memperkerjakan orang asing justru tidak pernah lalai melaporkan kewajibannya kepada pihak imigrasi dan instansi lain yang mempunyai tugas yang bersinggungan dengan orang asing,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!