banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Kesbangpol Ternate Bakal Tertipkan Pemasangan Baliho Calon Kandidat Yang Langgar Aturan

991
×

Kesbangpol Ternate Bakal Tertipkan Pemasangan Baliho Calon Kandidat Yang Langgar Aturan

Share this article

BuletinMalut.com TERNATE- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate bakal menertipkan alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah terpasang tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman, berdasarkan pengamatan serta penilaiannya banyak baliho atau alat peraga kampanye telah terpasang diwilayah Kota Ternate melanggar aturan sehingga sangat mengganggu warga setempat mau pun pengguna jalan.

Sehingga itu, Pasangan Calon (Paslon) atau melalui tim pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) mau pun Walikota dan Wakil Walikota Ternate supaya memberikan informasi ke BP2RD Kota Ternate agar pemasangan baliho bisa diarahkan sehingga tidak melanggar aturan.

“Informasi itu melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) serta tembusan tersebut harus mengetahui Badan Kesbangpol Kota Ternate. Bahwa hal ini sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali),” ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Ia mengingatkan, agar para calon kandidat tidak memasang alat peraga sosialisasi kampanye berupa baliho ditempat sarana umum seperti yakni sekolah, tempat ibadah dan perkantoran.

“Ada beberapa saya lihat baliho terpasang di dinding perkantoran, pagar sekolah dan dipagar masjid, seharusnya hal itu dipasang sesuai yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan pengamatannya dilapangan ada 2 baliho kandidat yang telah terpasang dipagar Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak Kanak (TK) tepatnya yaitu di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

Selain itu juga, ada baliho telah terpasang di Rumah Dinas (Rumdis) dan diperempatan jalan Kampung Pisang itu membahayakan karena pemasangan berdekatan dengan kabel sehingga ketika hal itu roboh maka takutnya ada aliran listrik mengenai warga yang sedang beraktifitas.

“Kalau baliho yang dimaksud menggangu kenyamanan masyarakat, membahayakan pengguna jalan seperti diperempatan jalan di Kelurahan Kampung Pisang, itu bakal ditertipkan tanpa pemberitahuan,” tegas Nuryadin.

Olehnya itu, pemasangan alat peraga kampanye jauh sebelumnya setelah pemilihan legislatif Februari 2024 kemarin sudah pernah disosialisasikan kepada pihak Parpol.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!