BuletinMalut.com.TERNATE- DPD Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara soroti kinerja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate.
Sorotan tersebut muncul pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari Partai NasDem Kota Ternate dan kemudian memerintahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengatakan, bahwa PSU di TPS 08 Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus menjadi perhatian serius untuk pihak penyelenggara Pemilu.
“KPU Kota Ternate supaya fokus untuk bisa menjamin penyelenggaraan di TPS 08 Tabona supaya tingkat kejahatan pemilu tidak terulang kembali seperti beberapa waktu kemarin,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Lanjutnya, dimana Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 terdapat 143 surat suara yang tidak dibubuhi tandatangan dari ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Menurutnya, atas kejadian tersebut ketua KPPS TPS 08 Tabona telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan jalani hukuman pidana penjara. Hal itu jika dinilai adalah kelalaian dari pihak KPU Kota Ternate.
“Dengan divonisnya pidana penjara ketua KPPS TPS 08 Tabona, seharusnya yang bertanggung jawab adalah dari KPU dan Bawaslu Kota Ternate,” tegasnya.
Dikatakan, KPU merupakan penyelenggara dan Bawaslu Kota Ternate adalah lembaga teknis yang melakukan pengawasan namun itu dinilai masih saja lemah sehingga terjadi tingkat kejahatan Pemilu.
Ia menegaskan, kalau kejahatan Pemilu itu masih saja terulang kembali pada PSU yang bakal dilakukan di TPS 08 Tabona, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus berikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara.*(Abril).