banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Komarudin: KPU, Bawaslu dan Pj Bakal Ditindak Jika Ikut Cawe-Cawe Pilkada, Cukup Jokowi Tabrak UUD

817
×

Komarudin: KPU, Bawaslu dan Pj Bakal Ditindak Jika Ikut Cawe-Cawe Pilkada, Cukup Jokowi Tabrak UUD

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal menindak tegas Penjabat (Pj) kepala daerah di Provinsi Maluku Utara jika terlibat cawe-cawe dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, saat berkunjung di Ternate menghadiri rapat kerja daerah khusus PDI P Maluku Utara, bahwa dirinya tekankan agar setiap Pj Gubernur dan Penjabat Sementara (Pjs) di kabupate/kota harus bekerja sesuai aturan .

“Pj Gubernur dan Pjs di kabupaten/kota harus tertip tidak boleh berpihak kepada pasangan calon gubernur pun calon bupati dan walikota. Karena ketika ketahuan akan dikenai pidana,” ujarnya, Jumat (8/11/2024) kemarin.

Lanjutnya, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus netral, tak sampai disitu, dalam momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu provinsi mau pun kabupaten/kota supaya lebih intens mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Pj kepala daerah.

Menurut Komarudin, untuk mengawasi para Pj kepala daerah agar tidak terlibat dalam cawe-cawe di Pilkada 2024, bagaimana supaya mendukung Presiden RI Prabowo Subianto membangun demokrasi yang subtansif dan bermartabat.

“Pj kepala daerah jangan cari muka, harus kerja yang benar, ketika mereka bermasalah tidak ada atasanya yang akan membela. Saya ingatkan agar jangan menggunakan dana negara untuk melakukan sosialisasi demi kepentingan calon kepala daerah. Kami akan pidanakan jika ditemukan hal itu,” jelasnya.

Komarudin menambahkan, bahwa KPU dan Bawaslu Maluku Utara tidak ada kebal hukum jika penyelenggara berpihak kepada salah satu calon dan masyarakat kantongi data agar dikirimkan ke pihaknya untuk diproses sesuai aturan.

“Nanti kami minta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menertipkan mereka (KPU dan Bawaslu) atau melakukan pemecatan jika terbukti. Cukup saja Jokowi yang tabrak Undang-Undang Dasar (UUD) mengurus keluarga jangan diulangi lagi karena Prabowo punya komitmen untuk membangun demokrasi yang harus didukung,” tegasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!