banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Komite Petani Kopra Kepung Kantor Bupati Halut Pertanyakan SK Diduga Berpihak ke Perusahaan

294
×

Komite Petani Kopra Kepung Kantor Bupati Halut Pertanyakan SK Diduga Berpihak ke Perusahaan

Share this article

BuletinMalut.com.HALUT- Komite Petani Kopra mendatangi kantor Bupati Halmahera Utara (Halut) pertanyakan Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilai menguntungkan pihak perusahaan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Komite Petani Kopra, Asrun Dosu, mengatakan, bahwa pihaknya mengkritisi SK Bupati Halmahera Utara nomor 503/131 tentang Pembatasan Penjualan Buah Kelapa di Luar Daerah.

Menurutnya, ini sebagai dukungan hilirisasi sektor pertanian tetapi kenyataannya hal tersebut pihaknya menilai bukan kebijakan yang pro terhadap rakyat namun hanya saja menguntungkan perusahaan besar. Jadi, jangan dipaksa menjual kelapa hanya di Halmahera Utara.

“Kami sangat khawatir jangan sampai harga kelapa akan semakin murah karena pembeli hanya dari satu pihak saja,petani kehilangan hak untuk tentukan harga jual yang layak. Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergantung di ekspor kelapa juga akan terkena dampaknya,” tegasnya.

Sehingga itu, pihaknya menolak lantaran jangan sampai harga kelapa akan semakin murah, Asrun membeberkan, harga kelapa perbuah di Surabaya Rp 14.000 sementara untuk di Halmahera Utara Rp 2.000 sampai Rp 3.000.

Dikatakan, jika SK tersebut jadi Peraturan Daerah (Perda) maka petani tidak bisa menjual kelapa keluar dari Halmahera Utara dengan harga yang lebih tinggi. Dia menduga hal tersebut akan dikendalikan oleh perusahaan tertentu dengan membeli sangat harga murah.

Sementara itu Staf Ahli Bupati Halmahera Utara, Wenas Rompies menanggapi hal ini, dirinya mewakili Pemda saat hearing menemui massa aksi mengatakan, dengan SK tersebut jangan disalah artikan karena itu belum diberlakukan.

Ia menegaskan, pada intinya surat edaran itu belum diberlakukan untuk diterapkan karena masih ada tahapan selanjutnya dari Pemda agar disosialisasikan di 196 desa di Halmahera Utara.

“Jika ada masukan dari pada masyarakat maka bisa saja dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Pemda sehingga Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut dapat dibatalkan,” tandasnya.

Olehnya itu, menyikapi persepsi dari warga tersebut terkait SK yang sudah dikeluarkan tidak sama sekali melindungi perusahaan. Tujuan SK itu untuk melindungi semua komponen masyarakat namun sosialisasi belum saja dilakukan sehingga SK bersifat intern, tetapi sudah keluar.*(Wir/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!