BuletinMalut.com. TERNATE- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI) bakal menyurati Polda Maluku Utara buntut dari dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Utara (Halut).
Dimana, oknum polisi itu dengan inisial RZE melakukan dugaan KDRT terhadap seorang wanita inisial WAS yang tidak lain merupakan istrinya sendiri. Penganiayaan ini terjadi di Kabupaten Halmahera Utara pada 19 September 2024 kemarin.
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media mengatakan, dirinya menyayangkan tindakan dari oknum polisi tersebut yang bertugas di Polres Halmahera Utara, yang kemudian dilaporkan oleh istrinya sendiri karena pemicunya diduga melakukan KDRT.
“Atas kejadian ini kami harap pada penyidik Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Polres Halmahera Utara supaya menindaklanjuti laporan itu dan periksa terduga pelaku, yang ditakutkan jangan sampai proses hukum berjalan lambat, sehingga oknum tersebit kembali melakukan kekerasan,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Lanjutnya, sehingga itu, dia akan mengirim surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara untuk menanyakan peristiwa itu, kemudian merekomendasikan penyidik melaksanakan lidik dan sidik secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation supaya hasilnya tidak terbantahkan.
Ia tegaskan, jika WAS selaku korban merasa Polres Halut dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, laporan tersebut tak perlu dicabut. Justru korban bisa untuk melaporkan ke Wassidik atau di Propam dan Irwasda Polda Maluku Utara.
“Tujuannya agar ada perhatian terhadap laporan korban. Korban juga dapat laporkan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” pungkasnya.*(Ril/red).