banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALRAGAM PERISTIWA

KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka Terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Jembatan dan Jalan di Halsel

1847
×

KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka Terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Jembatan dan Jalan di Halsel

Share this article

Buletinmalut.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers penetapkan tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Maluku Utara (Malut) terkait dengan kasus dugaan suap di Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) dan perizinan.

Dimana penetapan 7 orang tersangka itu setelah melakukan pemeriksaan di gedung merah putih KPK secara mendalam dan teliti selama 1 X 24 jam.

“Ada pun yang menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada BPBJ dan perizinan pembangunan jembatan di Halmahera Selatan (Halsel),” ujar, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut, kata Alexander, bahwa yang menjadi tersangka yakni Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim), Adnan Hasanudin, Kepala Biro BPBJ, Ridwan Arsan ,ajudan Gubernur Malut inisial RI dan 2 orang dari pihak swasta yaitu ST serta KW.

Dikatakan, KPK telah mengamankan RI selaku orang kepercayaan AGK sebagai pemegang penampung rekening dan berhasil menyita sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar.

“Beberapa tersangka itu sebelumnya kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya tranfer di sebuah rekeninh dan kemudian di lakukan OTT di Jakarta dan Malut dan kemudian membawa bukti ke gedung KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menuturkan, Gubernur Malut dan 6 orang lainya sudah diperintahkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Alexander menyebutkan, untuk persoalan perkara tersebut terkait infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan di Halmahera Selatan (Halsel) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 500 miliar.

Seraya ia menambahkan, bahwa AGK menentukan nama-nama pihak rekanan yang akan menangkan pekerjaan paket proyek tersebut dan kemudian perintahkan inisial AH, DI dan RA untuk menyampaikan paket proyek di Maluku Utara.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!