Buletinmalut.com TERNATE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dipakai oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara (Malut), Salmin Janidi tidak masalah.
Diketahui sebelumnya ditubuh Pemerintah Provinsi Malut telah terjadi Dualisme Sekda yakni Plt Salmin Janidi dan Samsuddin Abdul Kadir dinonaktifkan. Kemudian Salmin Janidi menjalankan tugas luar daerah menggunakan anggaran sekretariat daerah.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK, Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, mengatakan, kalau memang dari Plt Sekda Provinsi Malut menggunakan anggaran di sekretariat tidak ada masalah sepanjang itu masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak masalah menggunakan anggaran dari sekretariat daerah sepanjang itu masih dalam perintah Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali walaupun itu terjadi Dualisme Sekda,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Dikatakan, walaupun itu terjadi Dualisme Sekda dan kemudian Plt menggunakan anggaran sekretariat untuk menjalankan tugas dan atas perintah Plt Gubernur tidak melanggar aturan.
Menurutnya, ada pun yang dikategorikan temuan jika menggunakan anggaran daerah dalam perjalanan dinas selama 3 hari namun dalam pelaksanaanya hanya 1 hari itu harus dipertanggung jawabkan.
Ia menuturkan, untuk Dualisme Sekda Malut sudah diselesaikan secara baik mengingat untuk berjalanya roda pemerintahan atau pelayanan publik.
Haris berharap, dengan berakhirnya kisruh tersebut agar tidak ada lagi masalah dalam pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat juga terlayani dengan secara baik.
“Kalau tatakelo pemerintahan baik sudah jelas pelayanan publik pasti berjalan lancar bahkan besok pada 27 April 2024 bahwa Plt Gubernur Malut akan bertemu dengan saya karena ada beberapa hal bakal disampaikan ,” tutupnya.*(Abril).