banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINIRAGAM PERISTIWA

KPR Malut Demo Tolak RKUHP Menjadi KUHP di DPRD Kota Ternate

250
×

KPR Malut Demo Tolak RKUHP Menjadi KUHP di DPRD Kota Ternate

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Komite perjuangan Rakyat Maluku Utara ( KPR-Malut) melakukan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate terkait di sahkanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 6 Desember 2022 kemarin.

Kordinator aksi, Ardian, pengesahan tersebut merupakan bentuk penghianatan pemerintah terhadap konstitusi dan juga nilai demokrasi di Indonesia bukanlah suatu kebetulan jika KUHP baru ini di sahkan.

Lanjutnya, dengan berbagai pasal yang menggerus hak-hak demokrasi rakyay, di dorong oleh rezim selama beberapa tahun terakhir dan semangat dekonsiliasi dalan KUHP itu justru berbanding terbalik pasal penginaan terhadap Presiden dan wakilnya.

“Seperti pasal 218 keberadaan hal ini berasal dari KUHP Belanda tepatnya artikel 111 Nederlands wetbook van strafeect (NWVS) 1881 yang mengatur tentang penghinaan yang di sengaja terhadap raja dan ratu,” jelasnya, Senin (26/12/2022).

Ia menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/ 2006 telah menyatakan bahwa pasal penghinaan tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga harus di batalkan.

Menurutnya, perubahan delik penghinaan presiden menjadi delik aduan pada KUHP ini tidak menghilangkan problem atau masalah utama pada pasal anti demokrasi, justru sebaliknya, hal itu menimbulkan kesan bahwa pemerintah mencari celah untuk mengingkari putusan MK.

Selain itu juga, larangan penyebaran terkait gagasan marxsisme dalam KUHP itu adalah turunan dari TAP MPRS 25/1966 sebuah ketetapan yang disahkan di atas tulang belulang 3 juta pejuang buruh dan tani, walau pun rezim orde baru yang mengesahkan TAP MPRS itu sudah di tumbangkan pada 1998.

Meski begitu, tetapi esensi utama dari rezim ini masih utuh, Suharto bole saja di lengserkan tetapi tidak demikian dengan kelas kapitalis yang menjadi basis social dari rezim orde baru.

“Reformasi 1998 tidak merubah watak negara yang ada serta kepentingan kelas mana yang harus di bela saat ini,” ungkapnya.

Ia tambahkan, pengesahan KUHP adalah upaya pemerintah untuk membungkam seluruh gerakan rakyat di tengah-tengah kondisi ekonomi rakyat yang sangat sulit dan juga ini adalah bagaimana menghadirkan investasi pertambangan di seluruh Indonesia tanpa ada penolakan dari rakyat.

“Sebuah model investasi yang merampas tanah milik rakyat, Malut adalah target untuk memasifkan industri pertambangan hal ini akan berdampak pada perampsan hak ruang hidup serta kehancuran ekologi,” tutupnya.*(Ril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!