banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

LIRA-MALUT Desak Gubernur Sherly Tjoanda Copot Abubakar Abdullah dari Jabatannya

347
×

LIRA-MALUT Desak Gubernur Sherly Tjoanda Copot Abubakar Abdullah dari Jabatannya

Share this article

BuletinMalut.com TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Maluku Utara (Malut), mendesak Gubernur Malut Sherly Tjoanda, agar segera mencopot Abubakar Abdullah, dari jabatannya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadissdikbud) Malut.

Desakan ini menyusul adanya peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Malut periode 2019-2024, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada beberapa waktu lalu.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini melalui rilisnya pada Sabtu (28/2/2026), menyampaikan bahwa dengan adanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan Tipikor tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Malut tersebut, maka sudah seyogyanya Gubernur menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dimaksud.

“Ada sejumlah nama yang terseret dalam kasus dugaan Tipikor tersebut salah satunya yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Abubakar Abdullah, yang saat ini menjabat selaku Kadissdikbud Malut yang juga berstatus sebagai terperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Dimana ini sudah seharusnya dinonaktifkan oleh Gubernur Sherly, dari jabatannya selaku Kepala Dinas,” pungkas Said.

Said, menegaskan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses hukum pada kasus korupsi, maka Gubernur dan atau Kepala Daerah berkewajiban menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan, agar fokus untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH).

“Oleh karena itu dalam kasus dugaan Tipikor tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Malut periode 2019-2024, yang ikut menyeret nama Kadissdikbud Malut ini. Gubernur Sherly, sudah seharusnya mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan yang bersangkutan, agar tidak terkesan pilih kasih dan atau tebang pilih,” tegas Said.

Terkait dengan kasus ini, Said, juga mengambil contoh dari empat orang Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, yang dinonaktifkan Gubernur Sherly. Dikarenakan keempat Kepala OPD tersebut saat itu menjalani pemeriksaan di Inspektorat Malut.

“Jika empat Kepala OPD yang saat itu berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan di Inspektorat saja langsung dinonaktifkan Gubernur, kenapa Abubakar Abdullah, yang berstatus terperiksa di Kejati Malut saat ini, malah dibiarkan oleh Gubernur seakan tidak terjadi apa-apa,” ujar Said, dengan nada bertanya.

Lebih lanjut, Said, menekankan agar Gubernur Sherly, berlaku profesional dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga tidak ada yang dianak emaskan sementara yang lain dianak tirikan. Sebab hal ini sangat bertentangan dengan visi meritokrasi pemerintahan di lingkungan Pemprov Malut, yang saat ini digaung-gaungkan olehnya.

“Salah satu poin meritokrasi adalah berlaku adil dalam setiap pengambilan kebijakan, terutama menata kembali sistem birokrasi dilingkungan pemerintah. Jadi siapapun dia jiga diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka wajib untuk disingkirkan,” tutup Said.*(tim/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!