BuletinMalut.com.TERNATE- Lembaga Pengawasan Independen atau LPI Maluku Utara (Malut) soroti dugaan Perjalanan Dinas (Perjadin) fiktif melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan, dugaan Perjadin fiktif tersebut dan kemudian laporan pertanggungjawaban tak sesuai di lapangan. Perjadin itu dimulai sejak tahun 2025 sampai 2026.
“Kami juga telah menilai terdapat sejumlah kejanggalan dilaporan pertanggungjawaban Perjadin yang diajukan tersebut. Kemudian kami sudah mengantongi bukti Perjadin dan mark up anggaran,”jelasnya. Sabtu (7/3/2026).
Dia menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ,pihaknya juga bakal menyampaikan hal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kerena dana yang itu digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, beberapa dokumen Perjadin ini ditemukan perbedaan antara laporan administrasi dengan fakta yang diperoleh tim LPI ketika melakukan penelusuran di lapangan.
“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti terkait Perjadin, sehingga itu agar dijadikan acuan untuk disampaikan ke Kejati Maluku Utara supaya dugaan tersebut terbongkar,” pungkasnya.*(Ril/red).













