Buletinmalut.com TERNATE- Tim Penasehat Hukum (PH) Stevi membacakan nota pembelaan Stevi Thomas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tim PH, Stevi Thomas,Dionysius Y. Pongkor dan rekan-rekan, dalam pembacaan nota pembelaan, setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan ini, dan hal hal lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa, maka kami PH terdakwa Stevi Thomas memohon kepada majelis hakim yang mulia,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Agar kiranya, berkenan memberikan putusan sebagai berikut yakni menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa Stevi Thomas dan Penasihat Hukumnya.
Lanjut, Dionysius Y. Pongkor, menyatakan bahwa terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Ia menyebutkan, membebaskan terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat (1).
Menurutnya, apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa.
Demikian, nota pembelaan yang pihaknya sampaikan dengan keyakinan akan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim yang mulia dan bijaksana.
“Agar kiranya majelis hakim memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringanya dalam perkara ini, harap, Tim PH terdakwa Stevi Thomas.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, bahwa untuk mempersiapkan musyawarah dan putusan kepada terdakwa maka majelis hakim menutup persidangan dan kemudian akan dibuka kembali pada 15 Mei 2024 pada pukul 15:00 WIT.
“Majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan terdakwa Stevi Thomas dan penasehat hukumnya ” tutupnya.*(Abril).