Buletinmalut.com TERNATE- Pakar Hukum Tata Negara menanggapi rencana penyusuain kenaikan tarif air yang akan dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Ga’ale Kota Ternate.
Hal ini disampaikan langsung Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, kepada sejumlah media, Senin (4/9/2023) kemarin, usai berikan pandangan hukum di Inspektorat Kota Ternate terkait dengan permasalahan di Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate.
Lanjutnya, sebelum penyesuain rencana kenaikan tarif air maka pihak Perumda harus pastikan dulu soal kelancaran pelayanan distribusi air terhadap konsumen atau pelanggan.
“Pihak Perumda Ake Ga’ale harus pastikan pelayananya soal distribusi air, agar pelanggan tidak mengeluh lantaran air mengalir kurang lancar atau mati-mati, sehingga warga tidak membeli air yang dijual di profil” ujar, Margarito.
Selain itu juga, karena hal itu mengatur tentang orang banyak maka harus ada peraturan dan tidak boleh mengikuti kemauan dari Perumda Ake Ga’ale.
“Hal tersebut harus diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), minimal ada Peraturan Walikota (Perwali) dan tidak boleh hanya peraturan Direksi Perumda Ake Ga’ale saja,” tutupnya.*(Abril).