banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Merasa Tidak Puas, PH GMKI Tobelo Akan Adukan Kapolda Maluku Utara di DPR RI

320
×

Merasa Tidak Puas, PH GMKI Tobelo Akan Adukan Kapolda Maluku Utara di DPR RI

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Penasehat Hukum (PH) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tobelo, Ian Matheis akan adukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

PH GMKI Tobelo, Ian Matheis, mengatakan, pihaknya bakal adukan hal tersebut di DPR RI karena pengaduannya yang disampaikan secara tertulis di tim penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda dan kemudian hal itu telah diterima dari Itwasda Polda Maluku Utara.

Namun, lanjut dia, aduan itu dimasukan dan di terima pihak Polda Maluku Utara sejak 8 November 2024 dan hingga sampai saat ini para pelapor mau pun PH tidak mendapat respon dari Polda Maluku Utara, padahal aduan tersebut sudah melebihi 14 hari.

Sehingga itu, dalam aduan ini Ditreskrimum dan tim penyidik telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik Polri, untuk Kabid Humas sendiri diadukan berdasarkan terkait dugaan pembohongan publik lewat pernyataan di media online.

“Pernyataan di media, bahwa perkara yang diadukan oleh GMKI Tobelo terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery sudah SP3 padahal dalam fakta persidangan SP3 hingga saat ini belum diterbitkan,” ujarnya, Senin (26/11/2024) malam, berdasarkan rilis yang diterima media ini.

Ia menegaskan, pihaknya juga bakal adukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Midi Siswoko ke DPR RI soal penegakan hukum di wilayah kerjanya seperti yakni mulai dari penanganan Dumas yang tidak direspon atau hingga saat ini.

Tak sampai disitu, Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sebab menurutnya RJ telah dilakukan tidak memenuhi persyaratan dalam Perkapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Dan juga Perkapolri nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, padahal dalam fakta persidangan praperadilan bahwa pihaknya menemukan bukti berupa berita acara gelar perkara kalau RJ sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Begitu keterangan saksi, kata Ian, dari pihak Polda Maluku Utara selaku termohon praperadilan yang menyatakan RJ sudah penuhi seluruh persyaratan, sisa menunggu disposisi SP3 oleh pimpinanan. Padahal jika dikomparasikan dengan Perkapolri yang mengatur tentang RJ, syarat-syarat belum terpenuhi, misalnya korban-korban lain tidak dilibatkan.

Menurutnya, penyidik hanya menghitung korban tunggal saja yaitu pelapor Rivaldo Djini. Kalau dilihat dari video yang beredar saat  Bupati Halmahera Utara, Frans Maneri mengejar masa aksi, diduga menggunakan parang panjang bukan hanya pelapor saja korbannya.

“Dalam waktu dekat kami bakal adukan Kapolda Maluku Utara di Komisi III DPR RI, sehingga ini menjadi bahan evaluasi untuk penegakan hukum di Polda Maluku Utara,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!