Buletinmalut.com TERNATE – Merasa tidak puas dalam pengelolaan keuangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Maluku Utara langsung memanufer untuk lakukan pekerjaan proyek fisik.
Pasalnya pembangunan kantor dan sarana penunjang lainnya seperti Gedung serbaguna,Kantin, Musholah, Perumahan ASN dan perumahan Pejabat untuk BPKAD dikerjakan atau pagu anggarannya melekat di dinas tersebut di tahun 2023 dengan jumlah yang sangat fantastis.
Menurut Mudasir , BPKAD tidak harus melakukan kerja-kerja proyek fisik apalagi dengan nilai yang besar seperti sejumlah proyek di tahun 2023 dimana proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut melekat pada tubuh anggaran BPKAD dan dikerjakan oleh oknum di dalam BPKAD itu sendiri padahal pekerjaan proyek fisik bukan kewenangan BPKAD.”Ini baru pertama kali kami temukan ada pekerjaan fisik, proyek yang nilainya sangat besar yang dikerjakan langsung oleh BPKAD dan kuat dugaan pekerjaan tersebut dikelolah oleh oknum PPK yang merupakan orang dalam di dinas tersebut. Ini adalah bentuk monopoli terhadap tugas kewenangan dinas atau OPD lain dalam hal ini PUPR atau Disperkim,” ungkap Mudasir.
Untuk itu Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) mendesak Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Pimpinan DPRD Maluku Utara agar semua kegiatan pengawasan dan fisik yang ditangani BPKAD yang berjumlah puluhan milyar secara langsung harus menjadi antensi untuk di koreksi. Bahkan kami juga dalam waktu dekat akan bawah masalah ini ke Kejati, Polda dan lembaga anti rasuah KPK di Jakarta untuk persoalan ini dapat diutus tuntas.
“Hasil temuan kami BPKAD Malut melakukan pekerjaan pembangunan kantin milik BPKAD itu dengan pagu anggaran Rp. 1.255.072.511, yang dikerjakan oleh CV Dafran Prima Konstruksi beralamat di Kelurahan Jati, Kota Ternate, dan bukan hanya kantin ada juga pembagunan kantor, musolah, Perumahan ASN dan Pejabat dan gedung serbaguna milik BPKAD juga masuk didalam DPA tahun 2023 dengan total anggaran puluhan milyar” ucap Ketua Harian Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara itu.
Terpisah dari itu Sekretaris BPKAD Malut Sulik Yaya Budi Santoso,SE mengatakan bahwa memang benar pekerjaan kantin tersebut dikerjakan oleh pihaknya dan dirinyalah yang menjadi PPK dibantu beberapa tenaga teknis yang lain”ujarnya saat ditemui sejumlah awak media di salah satu cafe di Ternate, Jumat (4/8/2023) lalu.
Bahkan, lanjut Yayat panggilan akrabnya pak sekban BPKAD pekerjaan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada seperti dalam Kepmen nomor 50 tahun 2021dimana BPKAD dapat juga ambil bagian dalam pekerjaan- pekerjaan fisik.
“Sesuai dengan Kepmen nomor 50 tahun 2021 itu kita juga punya fungsi, kalau tidak salah sub kegiatan 0709 itu ada kegiatan tentang pembangunan yang dapat dikerjakan oleh BPKAD,” ucap Sekban dan PPK tersebut.
Seperti yang kita ketahui bersama Kepmen nomor 50 tahun 2021 tidak ada satu perintah atau aturan yang tertulis didalamnya tugas dan fungsi BPKAD sudah berubah dari pengelolaan keuangan daerah menjadi pengelolaan fisik dan infrastruktur daerah dan ini tentu telah menabrak aturan yang ada. padahal kita tau sendiri bahwa tupoksi atau tugas pokok dari BPKAD untuk perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah bukan melaksanakan kegiatan-kegiatan fisik apalagi selain sekban dirinya juga sebagai PPK dan kita juga tau bersama berdasarkan DPA BPKAD Tahun 2023, BPKAD telah mengalokasikan anggaran pekerjaan proyek baik pekerjaan Pengawasan dan fisik yang jumlah yang sangat fantastis.*(tim/red).