banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Nurlaela Syarif: Surat Suara TPS 08 di Tabona Tidak Ditandatangani Ketua KPPS Masuk Ranah Pidana

3291
×

Nurlaela Syarif: Surat Suara TPS 08 di Tabona Tidak Ditandatangani Ketua KPPS Masuk Ranah Pidana

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Saksi partai Nasdem, Nurlaela Syarif angkat bicara soal pembatalan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Mengapa tidak, dari 5 jenis surat suara itu hanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang tidak di tanda tangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dikatakan, jika masalah Pemilu ini tidak diselesaikan sesuai dengan prosedur yang benar maka terkesan akan mencederai demokrasi.

Kata Nurlaila, melanjutkan, kecurangannya sangat besar dan hal ini terus berlanjut ke depan. Kemudian dirinya mempersoalkan penyelenggara terkait tahapan pembekalan yang tidak dijalankan secara profesional.

Menurutnya, apabila pembenaran ini tidak terselesaikan maka Pemilu ke depan, baik di Pilkada, kemungkinan besar celah kecurangan ini akan digunakan lantaran hal itu dinilai mencederai demokrasi dan hak konstitusi.

“Dan bisa dikatakan sosialisasi maupun edukasi dalam proses Bimbingan Teknis (Bimtek) tidak dilaksanakan dengan maksimal,” ujarnya, pada Senin (4/3/2024).

Olehnya itu, sebanyak 222 suara di TPS Tabona tidak diakui sebagai suara tidak sah karena kesalahan administratif yang dilakukan ketua KPPS dan dibuatkan surat pernyataan resmi.

Ia kembali menegaskan, bahkan surat itu tidak menjadi dasar merubah salah satu poin dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Bahwa syarat sah coblos itu harus ada tanda tangan KPPS, tetapi menurut saya ini jadi inside buruk Pemilu berikutnya, kalau masyarakat mencoblos itu hak mereka namun tetapi kesalahan administratif KPPS sengaja atau tidak maka suara akan dianulir, ini bahaya,” kisahnya.

Nurlaela menuturkan, hal tersebut murni kesalahan dari KPPS dan masuk ke ranah pidana, seperti dalam pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan secara jelas bahwa setiap orang sengaja menghilangkan hak konstitusi masyarakat hukumnya pidana.

“Bahwa celah itu jadi momok demokrasi di Indonesia, kejadiannya di TPS 08 ini proses Pemilu ini coblos hitung, dan itu juga menjadi hak demokrasi orang untuk mengetahui hasilnya tetapi sebanyak 222 suara tersebut dianulir,” tuturnya.

Meski begitu, ia ungkapkan pada tahapan pleno KPU Kota Ternate sudah menyuarakan dengan harapan untuk dijadikan pertimbangan namun ruangnya dibatasi, sehingga pada tingkatan selanjutnya tetap konsisten mengawal ratusan suara tersebut.

Ia berharap, pada tahapan pleno KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) ada titik terang, kami sudah berjuang di KPU Kota tapi ternyata ruangnya tidak diberikan. Masih ada tingkatan selanjutnya bahkan tingkatan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Bukan atas kepentingan apa-apa tapi kepentingan masyarakat Kota Ternate yang menuntut haknya,” pungkasnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!