banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Oknum Guru SMA di Halut Dipolisikan Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

143
×

Oknum Guru SMA di Halut Dipolisikan Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Share this article

BuletinMalut.com.HALUT- Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SRM terpaksa harus dilaporkan ke Polres Halmahera Utara atau Halut lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur secara berulangkali.

Bahwa, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Halmahera Utara dengan nomor Polisi:STPL/341/X/SPKT/2025. Hal ini telah dilaporkan oleh Penasehat Hukum Korban, Tandri Larung Pakarang dan rekan-rekan.

Penasehat Hukum Korban, Tandri Larung Pakarang, mengatakan, setelah melapor di Polres Halmahera Utara bahwa dia bakal mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Oknum guru PPPK disalah satu di Sekolah Menengah Atas (SMA) Halmahera Utara ini baru saja lulus. Diduga menyetubuhi anak di bawah umur dan itu harus diproses hukum,” ujarnya. Senin (27/10/2025).

Lanjutnya, pelaku tersebut diduga sudah sebanyak 5 kali melancarkan aksinya dari Juni sampai dengan Oktober 2025. Bahwa perbuatan bejat ini sangat disayangkan telah dilakukan oleh oknum guru.

Dia beberkan, dalam melancarkan aksinya itu bahwa terduga pelaku ini melakukan pemaksaan dengan cara mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika keinginannya tak dituruti. Karena kliennya terancam sehingga terpaksa melayani aksi bejat terduga pelaku.

Kemudian, tak sampai disitu, bahwa pelaku juga diduga telah merekam vidio perbuatan itu dan dimanfaatkan bersangkutan untuk melakukan aksi bejat berikutnya. Vidio syur itu dijadikan ancaman kepada korban.

“Pelaku ini diduga sempat merekam vidio aksi bejatnya itu dan kemudian dijadikan ancaman ketika korban tidak melayaninya maka akan menyebarkan hal itu ke publik,” pungkasnya.*(Wir/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!