BuletinMalut.com TERNATE- Oknum Pengacara di Maluku Utara (Malut) inisial FH diduga menganiaya ipar sendiri yaitu Joharudin Mokoagow secara brutal hingga korban tidak sadarkan diri alias pingsan.
Karena perbuatannya itu sehingga keluarga korban tidak menerima baik dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Ternate untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Penasehat Hukum, Joharudin Mokoagow, Abdullah Ismail dan rekan rekan, sampaikan bahwa oknum pengacara tersebut berinisial FH diduga menganiaya kliennya di Kelurahan Jati, Kecamatan Tetnate Selatan.
Lanjutnya, kejadian sekira pukul 22:00 WIT pada 25 Mei 2024 dan atas perbuatanya itu korban memberikan kuasa kepada pihaknya sebagai PH dan rekan lainnya menangani kasus tersebut. Pelaku sudah dilaporkan di Polres Ternate.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal pada saat terduga pelaku datang menemui korban dan menendang kliennya sehingga mengenai badan tepatnya bagian rusuk.
“Pelaku datang temui korban yang sedang duduk bersama teman-teman ustad lainya tiba di tempat kejadian langsung keluarkan bahasa bahwa dirinya sudah biasa hadapi masalah dan kemudian melayangkan tendangan,” kisahnya,” Minggu (26/5/2024).
Tak sampai disitu, setelah melayangkan tendangan oknum pengacara juga diduga secara brutal menghajar korban sampai babak belur sehingga kliennya mengalami luka dibagian bawah pelipis mata.
Lanjutnya, akibat dihajar bahwa korban merasakan keram sekujur tubuhnya dan kemudian tidak sadarkan diri atau pingsan. Korban juga langsung di dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkari untuk mendapatkan pertolongan medis dan telah dilakukan visum.
Meski begitu, dirinya berharap agar oknum terduga pelaku bisa secara koperatif saat dimintai keterangan oleh polisi pada 27 Mei 2024 nanti dan kemudian pihak berwajib yang menangani kasus tersebut bekerja secara profesional.
Sementara ditempat yang sama selaku tim dari Abdullah Ismail, Mirjan Marsaoly, mengatakan, dirinya sangat menyesali perbuatan dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum pengacara.
Menurutnya, bahwa terduga yang berprofesi sebagai pengacara harus tunduk pada UU (Undang-Undang) advokat pada pasal 5 menjelaskan advokad sebagai penegak hukum.
“Perbuatan ini dinilai sudah mencoreng nama baik advokat dan bukti penganiayaan tersebut sudah kami kantongi berupa vidio,” kata Mirjan.
Ia menyebutkan, oknum pengacara tersebut melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, untuk itu supaya Polres Ternate agar menahan dan proses hukum yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penganiayaan.
Mirjan tegaskan, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai advokat maka pihaknya juga akan buat laporan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) agar oknum tersebut diproses secara kode etik.
“Advokat bisa diberhentikan dari profesi kalau perbuatannya diancam dari 4 tahun pidana penjara. Kami juga meminta supaya Polres Ternate agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” tandasnya.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Ternate, Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi oleh awak media, laporan dari korban ada dan terduga pelaku akan dimintai keterangan untuk dipelajari.*(Abril).