Buletinmalut.com TERNATE – Oknum Polisi berinisial WRA yang bertugas di Polda Maluku Utara (Malut) diduga menganiaya seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ternate kemudian dilaporkan ke propam.
Kejadian penganiayaan itu pada 30 Oktober 2023, kemarin usai korban pulang dari tempat pengajian.
Hal tersebut dikatakan orang tua korban, Chichi yang bertempat tinggal di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, kejadian itu bermula saat putra bungsunya bersama rekanya pulang dari tempat pengajian namun ditengah perjalananya bertemu dengan adik WRA sekitar pukul 20:30 Wit.
“Pulang ngaji ketemu KS lalu menegurnya karena mereka temanan, anak saya yang mukul duluan tapi sudah dibalas. Kemudian si bungsu ini bilang ke KS ‘awas saya jaga kamu keluar’, mungkin kakanya dengar lalu keluar dan aniaya anak saya”, kata Chici kepada awak media, Sabtu (20/1/2024)kemarin sambil menirukan cerita putra bungsunya.
Lanjutnya, kata Chici, bahwa WRA terduga pelaku melepaskan bogemnya ke arah wajah bagian kiri mengenai hidung serta mata bahkan juga sempat meninju bagian dada. Akibat dari itu, anak kelahiran 2007 sering mengeluarkan darah dihidungnya.
“Darah yang keluar lewat hidung cukup banyak sampai baju koko yang dipakai juga penuh darah. Matanya pun bengkak akibat dipukul dengan keras. Anak saya mengeluh kepalanya sangat pusing,” kisahnya.
Mengetahui putranya dianiaya, pihaknya mendatangi rumah terduga pelaku dengan bermaksud untuk menanyakan tindakan WRA sehingga behitu tega menganiaya anak dibawah umur. Namun pertanyaan itu dijawab tidak sopan oleh terduga pelaku.
“Saya datang dirumah WRA menanyakan, kenapa menganiaya anak saya, terduga pelaku keluar dan mengatakan, kalau tidak terima silahkan lapor ke polisi saja. Setelah itu saya kembali anakku lantaran taku pulang kerumah,” kata, ibu korban
Wanita single parent itu menjelaskan bahwa usai kejadian anaknya tak langsung pulang ke rumah karena disarankan temannya untuk melaporkan tindakan WRA ke Polsek terdekat. Namun niat itu diurungkan setelah diketahui dirinya.
“Sebelum berencana lapor, temannya lebih dulu mengirim video ke kaka anak saya yang baru berusia 18 tahun. Temanya bilang, ini DR dipukul WRA. Dari situ saya langsung samparin rumahnya”, jelas Chici dengan nada sedih.
Tak terima anaknya dianiaya, Chici kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut untuk membuat polisi pada 31 Oktober 2023. Usai membuat laporan penganiayaan yang diadukan hingga kini belum juga diproses.
“Saya sudah buat pengaduan, DR diminta ke Polda juga untuk visum. Saat itu WRA dan ibunya juga ada di SPKT. Ada anggota yang sarankan untuk berdamai saja tapi saya milih keluar karena tidak tega melihat kondisi anak saya”, tuturnya.
Ia menuturkan, pasca membuat pengaduan, dirinya mencari pertolongan pendampingan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate. Upaya tersebut dilakukan demi proses hukum atas laporanya dapat berlanjut sesuai prosedur.
“Sekitar lima hari setelah saya buat laporan baru ketemu. Saya menceritakan kronologinya, bahkan sudah bawa anaknya ketemu agar melihat langsung kondisinya. Intinya kami berharap didampingi sampai dapat keadilan,” harapnya.
Namun kasus itu belum ada titik terangnya hingga ibu korban mengambil inisiatif untuk mendatangi Reskrimum Polda Maluku Utara pada Jumat (19/01/24) untuk meminta kejelasan tindak lanjut proses hukum yang dilaporkan sejak 3 bulan lalu.*(Abril)