banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSRAGAM PERISTIWA

PA Soa Sio Diduga ‘Gantung’  Eksekusi Lahan di Kelurahan Guraping Tikep

1174
×

PA Soa Sio Diduga ‘Gantung’  Eksekusi Lahan di Kelurahan Guraping Tikep

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Kinerja Pengadilan Agama( PA) Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), patut dipertanyakan.

Ini menyusul dengan jadwal pelaksanaan eksekusi lahan atau tanah yang terletak di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara , Kota Tidore Kepulauan, hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan.

Diketahui eksekusi pengosongan lahan yang di atasnya berdiri gudang tersebut berdasarkan putusan MA 622/K/AG/2023 tertanggal 9 Juni 2023 dalam perkara harta bersama- sama antara Putri Ryliana Pedju( penggugat)  dan mantan suaminya Arfan Badjuka selaku  tergugat. Objek tanah perkara nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.SS.

Putri Ryliana Pedju selaku penggugat kepada awak media, Jumat(14/2/2025)  mengaku, perkara harta bersama lahan di Sofifi tersebut telah dimenangkan oleh dirinya selaku penggugat berdasarkan putusan MA pada tahun 2023.

Putusan MA tahun 2023 itu telah dirindaklanjuti oleh dirinya dengan meminta surat sita eksekusi sebagai jaminan untuk mengantisipasi agar jangan ada jual beli dan lainnya.

Surat sita ekskusi itu kemudian diumumkan melalui papan pengumuman di atas lahan yang diatasnya berdiri bangunan gudang itu, namun ada yang sengaja mencabutnya.

“Saat kami melakukan sita, tergugat sempat mengosongkan barang- barang dalam bangunan gudang yang berada diatas lahan sengketa itu.Tapi tergugat kembali memasukan barang tetapi tidak menjual,” ucapnya.

Dirinya, sempat meminta untuk dilakukan eksekusi melalui kuasa hukum Fahrudin Moloko, yang juga mengakui telah melakukan koordinasi dengan pihak PA Soasio untuk dilakukan ekekusi atau pengosongan lokasi.

Namun berjalan waktu tak kunjung ada tindak lanjut. Karena tidak ada tindaklanjut, dirinya kemudian mengajukan pengaduan  ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan hal tersebut baru terungkap.

Pengadilan Tinggi Agama kemudian, memanggil Kepala PA Soasio untuk dimintai penjelasan. Dimana, pihak PA Soasio menyampaikan bahwa tidak ada surat permohonan eksekusi yang disampaikan oleh dirinya selaku pemohon melalui  kuasa hukumnya.

Namun berselang dua Minggu kemudian, dirinya mendapat surat permohonan eksekusi dari PA Soa Sio, yang meminta dirinya untuk datang untuk disampaikan terkait teknis atau persiapan eksekusi.

“Jadi saat itu ada keterangan yang ditulis oleh Panitera diatas secarik kertas  isinya  meminta saya untuk menyediakan gudang, 3 unit mobil truk, buruh 15 sampai 20 orang, ekskavator dan pengamanan dari anggota kepolisian. Namun saya hanya bisa penuhi eksavator dan pengamanan, ” terangnya.

Ia sendiri, mempertanyakan permintaan panitera PA Soa Sio yang mengarahkan agar dirinya menyediakan gudang serta tenaga buruh dan 3 unit truk, dengan tujuan untuk mengosongkan barang milik tergugat yang berda dalam gudang.

Sementara dilain pihak, peringatan pengosongan sudah disampaikan dengan waktu satu bulan agar tergugat  mengeluarkan semua barangnya yang berada dalam gudang yang berdiri diatas laham sengketa itu.

” Jadi ini juga timbul pertanyaan, dasar aturanya yang meminta saya untuk siapkan gudang, mobil truk dan tenaga  buruh, sementara surat perintah pengosongan sudah dikeluarkan oleh pengadilan, ” tegasnya.

Ia juga memastikan hanya menyanggupi penyiapan alat berat berupa eksavator dan pengamanan dari anggota kepolisian.

“Hasil koordinasi saya dengan pihak  Polresta Tidore juga siap menerjunkan personil untuk pengamanan eksekusi. Tapi anehnya dari pihak pengadilan sampai detik ini tak kunjung mengeluarkan penetapan jadwal kapan akan dilaksanakan eksekusi,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!