banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

Partai Buruh Alami Kendala Saat Perbaikan Data Caleg di KPU Kota Ternate

377
×

Partai Buruh Alami Kendala Saat Perbaikan Data Caleg di KPU Kota Ternate

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Executive Committe (EXCO) Partai Buruh Kota Ternate mengalami kendala saat melakukan proses perbaikan data pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate.

Berdasarkan amatan Buletinmalut.com. di lapangan bahwa partai Buruh mendatangi KPU Kota Ternate sebelum waktu batas pendaftaran 23:59 Wit 14 Mei 2023 namun saat melakukan pendaftaran Caleg pada pukul 23:21 ada data yang belum di lengkapi sehingga pemberkasan belum di nyatakan lengkap oleh KPU.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno, mengatakan, bahwa partai Buruh sudah mendaftar pada pukul 23:21 wit 14 Mei 2023, lantaran dokumen dari partai tersebut belum lengkap sehingga itu karena ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) maka kami dahulukan.

“Sambil menunggu kelengkapan dari partai Buruh maka kami panggil PSI untuk daftar karena mengingat waktu pendaftaran sudah mau berakhir sehingga di dahulukan,” ujarnya, Senin (15/5/2023) dini hari.

Lanjutnya, kendala dari partai Buruh sehingga mereka terlambat karena dari komite eksekutif atau Executive Committe (Exco) tidak mengirim data ke aplikasi Sistim Informasi Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan (Silon) di tingkat kabupaten/ kota.

“Karena operator data dari partai tersebut hanya satu yaitu di Exco partai Buruh terlambat mengirim data Calon Legislatif (Caleg) kabupaten/kota lewat online atau aplikasi Silon,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bahwa proses update data Silon sebenarnya bertahap dan posisi yang update data pertama seluruh prasyarat 100 persen adalah partai politik, kemudian operator mengkonfirmasi dan keluarlah formulir model BB daftar Caleg di setiap daerah.

Setelah itu selesai, formulir model BB yang sudah tersedia di Silon bisa di download secara fisik untuk di tandatangani sesuai dengan PKPU pasal 32 huruf a.

Kuat kembali tegaskan, bahwa pendaftaran Caleg partai Buruh tidak melewati batas waktu yang sudah di tetapkan yaitu pukul 23:59 wit cuman proses perbaikan data yang melewati waktu dan itu tidak masalah.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!