BuletinMalut.com.TERNATE- Eliya Gebrina Bachmid dan oknum Polairud Polda Maluku Utara (Malut) dilaporkan terkait dengan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Eliya Gebrina Bachmid merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Halmahera Selatan periode 2024-2029. Yang bersangkutan juga adalah istri dari Wakil Direktur (Wadir) Ditpolairud Polda Maluku Utara yang menjadi saksi dugaan suap terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Penasehat Hukum, AM, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan mendatangi Sentral Pelayanan Sentral Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara melaporkan Eliya Gebrina Bachmid dan pengawalnya oknum Polairud
“Eliya Gebrina Bachmid dan oknum polairud diduga sengaja menghalang halangi kerja kerja wartawan serta mengintimidasi dalam menjalankan tugas peliputan di pengadilan,” ujarnya, Kamis (25/7/2024) malam.
Dikatakan, dugaan intimidasi itu bermula saat Eliya Gebrina Bachmid serta Olivia Bachmid keluar dari ruangan persidangan usai menjalani saksi kasus suap AGK. Ketika wartawan memotret bersangkutan namun hal itu tidak diterima baik.
Lanjutnya, Eliya dan oknum polisi mencoba untuk menghalang halangi kerja kerja dari wartawan. Sebagaimana kemerdekaan pers sudah dilundungi Dalam Undang Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Ayat (1) pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” tegasnya.
Sementara Tim hukum lainnya, Abdullah Ismail, menjelaskan, sangat menyayangkan tindakan dari Eliya Gebrina Bachmid dan oknum Polairud Polda Malut yang diduga dengan sengaja menghalangi kerja kerja wartawan.
Menurutnya, sikap sang istri dari Wadir Ditpolairud Polda Malut tersebut yang menyiramkan air terhadap wartawan saat melakukan peliputan dan ini merupakan hal yang tidak terpuji.
“Bahwa majelis hakim sendiri saja sudah menyampaikan tidak pernah melarang wartawan untuk merekam dan melakukan pengambilan foto saat persidangan berlanjut karena sifatnya sidang terbuka untuk publik,” jelas Abdullah.
Ia menyebutkan, fakta fakta dipersidangan terkait dengan suap terdakwa AGK bahwa masyarakat juga membutuhkan informasi perkembangan kasus sudah sejauh mana.
Olehnya itu, oknum polairud yang diadukan tersebut segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kedatangan mereka di pengadilan untuk mengawal Eliya Gebrina Bachmid selaku istri dari atasannya.
Abdullah juga mempertanyakan, oknum polairud Polda Malut yang mengawal saksi Eliya Bachmid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate mengantongi surat tugas atau tidak.
“Kami juga minta kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko supaya panggil Wadir Ditpolairud mempertanyakan terkait dengan pengawalan tersebut. Bila perlu Wadir Ditpolairud dicopot dari jabatannya untuk lancarnya pemeriksaan” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua liputan Hukum dan Kriminal (Hukrim) Kota Ternate, Yasim Mujair, pihaknya juga meminta kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko agar menindaklanjuti laporan dari wartawan.
“Wartawan kan juga merupakan mitra kerja dari Polda Maluku Utara, apalagi ini ada dari oknum polisi yang sengaja diduga halangi kerja wartawan saat peliputan. Sehingga itu agar kedepannya tidak lagi terjadi seperti itu, maka oknum tersebut harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Eliya Gebrina Bachmid dalam kesaksiannya dipersidangan pada 18 Juli 2024 kemarin, mengakui menjadi penghubung dan diminta oleh terdakwa AGK untuk membawakan wanita cantik di beberapa hotel di Jakarta.
Kemudian, AGK harus mengeluarkan biaya yang besar untuk membawayar wanita yang telah dipesan sampai kurang lebih Rp 3 miliar. Hal itu dilakukan oleh Eliya Gebrina Bachmid agar memudahkan pencairan anggaran proyeknya.*(Ril/red).