BuletinMalut.com.TERNATE- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate menunggu intruksi walikota melakukan pergantian atau rotasi pejabat pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan, bahwa pihaknya akan selalu berpedoman pada amanat Udang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dalam melakukan pergantian atau rotasi pejabat dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot).
Lanjutnya, karena hal tersebut sudah diatur oleh UU maka kalau ada pergantian atau rotasi pejabat, pihaknya tetap selalu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak bermasalah dikemudian hari.
“Dalam UU itu bahwa Kemendagri punya kewenangan terkait dengan pergantian atau rotasi pejabat. Maka jika akan melakukan pergantian atau rotasi harus mengantongi persetujuan,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Dikatakan, bahwa lelang jabatan yang telah dilakukan Pemkot Ternate kemarin lantaran sudah mendapatkan izin dari Kemendagri untuk melakukan pergantian atau rotasi pejabat.
Ia menyebutkan, setelah petahana terpilih kembali menjadi Walikota Ternate periode 2024-2029 terkait dengan rotasi pejabat maka itu harus mengikuti aturan tidak serta merta langsung dilakukan begitu saja.
“Ada jalurnya untuk pergantian bagi pejabat pimpinan pratama yaitu diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kemudian harus mendapatkan izin dari Kemendagri,” jelasnya.
menurutnya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 juga mempermudah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan rotasi atau pergantian pejabat. Untuk pergantian kedepannya ada di kewenangan M. Tauhid Soleman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).*(Ril/red).