banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSRAGAM PERISTIWA

Pengadilan Negeri Ternate Eksekusi 5 Bangunan Rumah Warga di Kalumata

1633
×

Pengadilan Negeri Ternate Eksekusi 5 Bangunan Rumah Warga di Kalumata

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Sebanyak 5 rumah warga RT 08/RW 03 di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait dengan perkara perdata yang dimenangkan oleh Joharno.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 34/Pdt.G/2017/PN Tte jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 2/Pdt/2018/PT TTE.

Kemudian, Jo. Putusan Mahkamah Agung/ Kasasi nomor 2268 K/Pdt/2018 jo. Putusan Mahkamah Agung/Peninjauan Kembali nomor 562 PK/ Pdt/2020. Yang telah berkekuatan hukum tetap.

Humas PN Ternate, Kadar Noh, mengatakan ,sebelum dilakukan eksekusi sudah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemohon yaitu Joharno terhadap termohon Sukiman Amin dan lainya untuk anmaning.

“Anmaning itu merupakan teguran terhadap termohon untuk dilakukan negosiasi namun hal itu dari termohon eksekusi bersikeras tidak mau melakukan pembayaran sesuai yang sudah ditawarkan,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

Sehingga, dilanjutkan dengan konstatering pencocokan obyek sengketa terhadap isi putusan dan kemudian pemohon lakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk mengajukan eksekusi.

Meski begitu, pengadilan melaksanakan eksekusi itu dan menyerahkan obyek yang selama ini dikuasai oleh pihak yang kalah kepada pemohon atau pemenang. Itu semata-mata untuk memberikan kepastian hukum pencari keadilan perkara perdata.

“Terkait dengan eksekusi PN Ternate tidak punya kepentingan apapun itu hanya saja memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan kepada Joharno sebagai pemohon eksekusi,” tegasnya.

Sementara Lurah Kalumata, Ari Tanlain, bahwa warganya yang menjadi termohon eksekusi menerima hal tersebut dan patuh terhadap hukum.

“Atas putusan tersebut yang dimenangkan oleh Joharno bahwa termohon menerima dengan legowo,” kata, Ari dilokasi eksekusi.

Dikatakan, menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah bagi masyarakat dan itu sudah diterima serta akan membantu bagaimana untuk membersihkan puing-puing bangunan

Meski begitu, sebelum keluarnya putusan eksekusi dirinya telah berkoordinasi dengan pemilik lahan tersebut tentang mengganti lahan namun ada beberapa pihak juga yang masih tetap bertahan.

“Karena ini adalah putusan dari PN Ternate maka masyarakat harus patuh pada hukum yang sudah ditetapkan dan itu harus diikuti,” pungkasnya.*(ril/red)

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!