BuletinMalut.com.TERNATE- Terungkap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebanyak 107 pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Maluku Utara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur PT Molagina Persada Tambang, Joko Surono, mengatakan, bahwa dirinya pernah mengirimkan dokumen perusahaan miliknya kepada terdakwa Muhaimin Syarif melalui WhatsApp (WA).
Lanjutnya, untuk nomor Muhaimin Syarif alias Ucu dia dapatkan dari seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Kristiono yang kala itu masih menjabat dan kini sudah meninggal sejak 20 Juli 2023 kemarin.
“Saya tidak pernah membuat permohonan pengusulan WIUP di Maluku Utara namun hal tersebut berupa rekomendasi tiba-tiba keluar. Dan untuk ketemu terdakwa Ucu pertama kalinya di Jakarta,” ujarnya, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Dikatakan, pertemuannya dengan Muhaimin pasca keluarnya dokumen rekomendasi WIUP membahas terkait hal tersebut dan selanjutnya yang bagaimana untuk mencari investor. Bahwa dirinya juga menjabat pada 2 perusahaan yakni PT Molagina Persada Tambang dan PT Molagina Perkasa sebagai komisaris.
“Namun setelah saya mencari investor tidak ada yang masuk dan kemudian di Agustus 2023 ke dua perusahaan itu tidak berjalan lantaran Bambang Kristiono meninggal dunia,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Ia kembali menyatakan dipersidangan, dia tidak pernah merasa bertanda tangan soal pengusulan WIUP di Maluku Utara namun tentang itu bahwa kakaknya kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI yang berhubungan dengan terdakwa Muhaimin.
Sementara pegawai Kementerian ESDM, cecep, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)Ternate ,mengakui pernah bertemu Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dan Kepala DPMPTSP, Bambang P Hermawan.
“Ke 2 kadis di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mendatangi Kementerian ESDM untuk tanyakan sudah sejauh mana progres penetapan usulan rekomendasi WIUP,” kisahnya.
Menurutnya, untuk permohonan WIUP di Maluku Utara ada sebanyak 107 yang telah direkomendasi. rekomendasi tersebut disesuaikan dengan tata ruang dengan kesepakatan gubernur.
Cecep sebutkan, usulan penetapan pertama WIUP, untuk pengajuan 107 blok tambang dilakukan sejak tahun 2021 namun hanya 6 yang ditetapkan supaya dilelang. Pada tahun 2022 pihaknya telah menyampaikan keseluruhan rekapan penetapan izin dari Maluku Utara untuk perbaikan.
“Yang bagaimana disitu dijelaskan bahwa dimana usulan 1 dan lainnya ada terjadi tumpang tindih dan mempertanyakan pada gubernur mana yang benar yang diusulkan lantaran ada yang diusulkan kembali,” kata dia di persidangan.
Meski begitu, ada 4 blok yang dirinya telah kantongi untuk dilelang yakni blok marimoi, lelilef sawai, foli dan kaf. Dan kemudian 4 blok itu ada nama-nama perusahannya.
“Dan pemenang lelang yaitu blok marimoi (PT. Aneka Tambang Tbk), blok kaf (PT. Mineral Jaya Molagina), blok lelilef sawai (PT. Aneka Tambang Tbk) dan blok foli PT (Wasile Jaya Lestari),” tutupnya.*(Ril/red).