Buletinmalut.com TERNATE- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan relas pemberitahuan putusan kasasi kepada kuasa pemohon kasasi nomor 72/Pdt. G/2022/PN Tte dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Malut) terkait dengan sengketa sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan kantor pemerintah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.
Dimana sebelumnya Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah mengeluarkan putusan nomor 24/PDT/2023/ PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate nomor 72/ Pdt/.G/2022/PN Tte, tanggal 24 Mei 2023.
Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Fahruddin Maloko dan rekan rekan, bahwa sebelumnya Pemkot Ternate telah dinilai mencoba melawan perbuatan hukum dengan menempati tanah milik Muhammad Syahril Abd. Radjak.
“Itu Pengadilan Tinggi Malut telah keluarkan putusan nomor 24/PDT/2023/ PT TTE, tanggal 24 Juli 2023. Atas putusan tersebut kami dari PH Pemkot melakukan kajian terhadap putusan dimaksud,” ujarnya Selasa (27/2/2024).
Lanjutnya, bahwa putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Malut, menurutnya ada beberapa pertimbangan hukum yang keliru sehingga pihaknya perlu untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Ia menuturkan, sehingga 27 Februari 2024, MA mengeluarkan putusan yang dimana membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan yang dilakukan oleh Muhammad Syahril Abd Radjak tidak berwenang di ajukan ke PN Ternete.
“Kenapa tidak berwenang di ajukan ke PN Ternate. Dari awal kami sudah mendalilkan bahwa perkara ini merupakan Ne Bis In Idem atau perkara dengan obyek sama, pihak yang sama, materi pokok perkara yang sama,” jelasnya.
Selain itu, Ne Bis In Idem tidak dapat diajukan 2 kali ketika sudah diputus karena gugatan sengketa tanah diatas terdapat bangunan kantor Dishub, sebelumya sudah pernah diajukan Muhammad Syahril Abd. Radjak, yang kemudian diputuskan MA.
“Mungkin karena pertimbangan pengadilan pertama dan ke Dua tidak berbeda sehingga atas kasasi yang kami lakukan serta MA putuskan perkara ini tidak bisa dapat di adili di Pengadilan Negeri.
Ia tambahkan, hal tersebut merupakan dari putusan kasasi serta untuk salinan putusan kami belum kantongi dan kemungkinan 28 Februari 2024 sudah keluar terkait dengan penjelasan resminya mengapa tidak bisa diajukan ke Pengadilan Negeri.
“Setidaknya dari putusan ini paling tidak memastikan tanah yang diatasnya ada kantor Dishub resmi dikuasai oleh Pemkot Ternate tidak bermasalah. Dan hal ini juga terkait dengan telah dilakukan penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ke Pemkot Ternate,” pungkasnya.*(Abril).