BuletinMalut.com.TERNATE- Pihak jasa pekerja pembangunan jalan lingkungan di RT 19 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate ancam bakal merusak jalan lapen lantaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga belum lunasi tunggakan.
Dimana proyek tersebut, melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara dengan nomor: 600. 640/SP/DPUPR-MU/APBD/PRA.PPK/CK/ FSK.13175361/2023.
Paket pembangunan jalan lingkungan Kalumata Ternate selatan nilai kontrak Rp 3. 868.978.000,0 yang dikerjakan oleh CV Bintang Jaya Konstruksi dan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Hal ini disampaikan oleh pihak jasa pekerja jalan lapen, M Syarif Kamaludin ,dirinya mengerjakan proyek itu dimulai Oktober 2023 lalu namun upah pekerjaan ditunggak dari Dinas PUPR Maluku Utara.
Lanjutnya, untuk volume pekerjaan jalan lapen sendiri 776 meter serta kemudian pasca proyek tersebut dikerjakan langsung diopname oleh konsultan bahwa itu sudah dimuat dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 735 juta.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pihak Dinas PUPR Maluku Utara pada awal pencairan anggaran pada Desember 2024 kemarin bahwa dana tersebut sementara menunggu karena lagi blokir.
“Katanya dana tersebut lagi diblokir oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara, lantaran itu bakal dilakukan pemeriksaan terkait dengan jalan lapen,” ujarnya. Jumat (21/3/2025).
Dikatakan, kalau dilakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut, bukanlah pihaknya yang diperiksa melainkan kontraktor karena dirinya hanya membantu menyelesaikan pekerjaan jalan.
“Pada saat itu, saya dipanggil oleh Kepala Bidang Dinas PUPR Maluku Utara, Sofyan Kamarullah yang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bantu kerjakan jalan ini. Tanpa memberikan anggaran sepersen pun jalan saya kerjakan ,”kisahnya.
Ia menyebutkan, sebelumnya proyek jalan lapen pernah terhenti lantaran kehabisan biaya pada tahun 2023, dan kemudian untuk anggaran itu bisa dicairkan maka pekerjaan harus dituntaskan 100 persen. Namun pasca pencairan 60 persen hak dia tidak diberikan sepenuhnya.
“Pasca pencairan anggaran tahun 2024 lalu, saya hanya diberikan panjar sebesar Rp 100 juta dari total anggaran Rp 735 juta. Sampai sekarang 2025 masih ditunggak, itu sesuai keterangan konsultan setelah opname nilai pekerjaan 735 juta,” kata Syarif.
Olehnya itu, karena dirinya telah habis batas kesabaran sehingga jalan yang pihaknya sudah kerjakan di RT 19 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate kalau tak ada kejelasan tetap, akan dibongkar pada 24 Maret 2025.
“Kalau tidak dibongkar maka jalan ini akan hibahkan ke negara saja biar anggaran itu dikembalikan, karena jalan ini kami sudah bantu kerjakan namun tetapi tak ada etika baik dari mereka,” tegasnya.
Sementara pihak kontraktor CV Bintang Jaya Konstruksi, Kartika, mengatakan, dia telah memberikan uang tersebut kepada M Syarif Kamaludin sebesar Rp 200 Juta lewat Suaib.
Kemudian, untuk uang itu diberikan setelah pencairan yang tahun 2024 lalu dan sisanya akan dilunasi setelah dilakukan audit dari BPK dan Inspektorat Maluku Utara di bulan Maret 2025 ini.
Secara terpisah, Sofyan Kamarullah selaku PPK paket pembangunan jalan lingkungan Kalumata Ternate Selatan, menjelaskan, terkait dengan pekerjaan tersebut bahwa dari rekanan sudah membayarkan sebagian sebesar Rp 200 juta ke M Syarif Kamaludin selaku pihak jasa.
“Yang bayarkan Rp 200 juta itu adalah dari kontraktor ke pihak jasa, setelah anggaran sisa dilunasi setelah BPK Perwakilan Maluku Utara melakukan audit,” cetusnya.
Meski begitu, bahwa Inspektorat Maluku Utara juga 21 Maret 2025 sudah melakukan pemeriksaan dilapangan terkait proyek itu. Semoga 22 Maret 2025 hasilnya agar bisa diketahui dan ini sebagai dasar untuk lunasi tunggakan.
Untuk itu, pelunasan tunggakan nantinya akan dibayarkan berdasarkan pekerjaan dari pihak jasa tak serta merta dilakukan begitu saja namun ada pemeriksaan volume kerja dari bersangkutan M Syarif Kamaludin.
“Sebelumnya proyek itu pernah dikerjakan dan kemudian dari pihak jasa ini hanya saja melanjutkan. Upahnya bakal dibayarkan sesuai volume kerja, akan hitung ini adalah konsultan. Jelasnya bayarannya tak seperti sebesar dengan nilai yang tercantum dalam kontrak,” pungkasnya.*(Ril/red).