BuletunMalut.com TERNATE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa.
Empat orang tersebut yang dihadirkan yakni Penjabat (Pj) Gubernur Malut, Samsuddin A Kadir, Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, Mantan Kabid Mutasi Dinas Pendidikan Malut, Ridwan Hasbur Baha dan pihak swasta Suhardison Abdul Halik.
Dalam kesaksianya, Pj Gubernur Malut, Samsuddin A Kadir, mengatakan, pihaknya memberikan uang kepada mantan Gubernur Malut, AGK saat itu dirinya masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).
Dikatakan, dia memberikan uang secara bertahap kepada terdakwa AGK melalui Husri Elean, Zaldi Kasuba dan Ramadan Ibrahim, kemudian nominal yang diberikan berbeda-beda.
“Saya tranfer uang ke Husri kurang lebih Rp 10 juta sampai Rp 20 juta setiap 2 bulan dan untuk nominalnya dalam 1 tahun Rp 90 juta,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Lanjutnya, pihaknya pernah mengirim uang tersebut melalui Sof dan ditujukan kepada AGK bahwa dirinya juga sudah lupa orang yang menjadi perantara, Kemudian uang itu ditransfer ke rekening Ramadan Ibrahim.
Ia menyebutkan, uang tersebut diminta oleh AGK melalui ajudanya yaitu Fajrin dan untuk keseluruhan yang dikirimkan keoada AGK sebesar Rp 360 juta sehingga totalnya Rp 450.
Menurutnya, pemberian uang ratusan juta tersebut sebelum menduduki jabatan dan menjabat Sekda Malut dan uang itu yang diserahkan melalui transfer ke rekening dan ada secara tunai.
Sementara Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, juga mengakui, memberikan sejumlah uang sebesar Rp 35 juta kepada terdakwa AGK yang bersumber dari mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut, Adnan Hasanudin.
“Uang yang saya terima itu melalui salah satu staf Disperkim Malut yang bersumber dari Adnan Hasanudin Rp 35 juta, kemudian diserahkan ke AGK,” kata Nirwan.
Ditempat yang sama, dari pihak swasta, Suhardison Abdul Halik, bahwa Daud Ismail selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut atas perintahnya pernah menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Saya diberikan kepercayaan dari Daud Ismail untuk menerima uang dari seseorang namun uang itu ketahui merupakan uang pinjaman dari inisial S sehingga disuruh lagi mengembalikan uang itu,” bebernya.
Bahkan ia sebutkan, sering mendapatkan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail.*(Abril).