BuletinMalut.com TERNATE- Tiga orang memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate terkait dengan asesmen dan pengangkatan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dimana pengangkatan beberapa pimpinan OPD tersebut disinyalir telah terjadi upaya suap terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu hotel di Jakarta pada 2023 kemarin.
Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, dalam kesaksianya mengakui bahwa dirinya terlibat sebagai panitia seleksi asesmen beberapa pejabat tinggi Pemprov Malut.
“Pengangkatan Ridwan Arsan sebagai Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Malut, saya sebagai panitia seleksi waktu itu dan terkait hal tersebut ada intervensi dari AGK,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Dikatakan, selain Ridwan Arsan ada juga beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut seleksi asesmen yang pihaknya pada saat itu sebagai pansel, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Malut, Adnan Hasanudin.
“Kepala Badan Bappelitbangda Malut, Sarmin S. Juga diluluskan itu semua tidak terlepas dari intevensi mantan Gubernur Malut, AGK,” lanjut Nirwan, kesaksianya di persidangan.
Sementara pengakuan saksi dari mantan Kabid Mutasi BKD Malut , Ridwan Asbur Baha, menjelaskan, asesmen pengangkatan sejumlah pimpinan OPD di Pemprov Malut ada intervensi dari terdakwa AGK.
Ditempat yang sama Pj Gubernur Malut, Samsuddin A Kadir mengatakan, kalau terkait dengan pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Malut, Imran Yakub. Pihaknya memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Miftah Baay.
“Saya pernah menanyakan kepada Miftah Baay terkait dengan pengangkatan Imran Yakub sebagai Kadis Pendidikan, dasarnya bagaimana, namun itu dijawab bahwasanya atas putusan mahkamah dan kemudian kami hanya mengikuti apa yang diperintah oleh AGK,” pungkasnya.*(Abril).