banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

PN Ternate Akan Terima Berkas Perkara AGK Dan 2 Orang Lainya Pada 6 Mei 2024 Dari KPK

1082
×

PN Ternate Akan Terima Berkas Perkara AGK Dan 2 Orang Lainya Pada 6 Mei 2024 Dari KPK

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencanakan pelimpahan berkas dan surat dakwaan Abdul Gani Kasuba (AGK) 2 orang lainya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate secara elektronik.

Pelimpahan berkas itu direncanakan pada 6 Mei 2024 masing-masing yakni Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), RA alias Ridwan Arsan dan RI alias Ramadhan Ibrahim.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, mengatakan, bahwa KPK pada hari ini rencananya akan melimpahkan berkas 3 orang tersangka terkait kasus suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif.

Lanjutnya, pelimpahan berkas tersebut dilakukan secara elektronik namun sampai saat ini pendaftaranya perkara belum juga terbaca dalam sistim.

“Bisa jadi, kemungkinan ada gangguan pada jaringan atau hal lainya dan mungkin juga karena waktu yang berbeda selisih Dua jam antara barat dengan waktu timur,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

Dikatakan, waktu kemarin pihaknya sudah dapatkan informasi disampaikan oleh KPK bahwa pada 6 Mei 2024 perkara berkas dilimpahkan, lantaran dengan alasan ada batas waktu penahanan dan dalam waktu 14 hari sudah harus dilimpahkan.

“Kalau sudah dilimpahkan maka selanjutnya tinggal penatapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate untuk menunjuk majelis hakim dan paniteranya. Kemudian majelis hakim tetapkan jadwal sidang,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!